Kamis, 13 Agustus 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 156
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan meminta pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di badan Jalan Taman Kemang dan Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan.
"Mengerahkan personel untuk menghalau"
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, keberadaan PKL liar yang berjualan di sepanjang tersebut mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena menyebabkan kemacetan.
"Keluhan pengguna jalan seperti yang viral di media sosial sudah kami tindaklanjuti dengan mengerahkan personel untuk menghalau pedagang di lokasi," ujarnya, Kamis (13/8).
Nanto menjelaskan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya sejauh ini masih mengedepankan pendekatan persuasif.
"Kami sudah meminta para pedagang agar tidak membuka lapak atau berjualan di badan jalan maupun trotoar," terangnya.
Menurutnya, lapak yang digunakan para pedagang bersifat sementara dan tidak permanen. Namun, keberadaannya tetap dinilai mengganggu mobilitas masyarakat karena menggunakan ruang yang seharusnya dapat dilalui kendaraan.
Untuk mencegah PKL kembali berjualan di lokasi tersebut, pengawasan secara berkala akan dilakukan oleh petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Nanti strategi untuk mencegahnya juga akan diterapkan oleh pihak kecamatan. Mungkin akan ditata dengan penambahan pot tanaman, barrier, atau lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga setempat, Suhendra berharap, pengawasan terhadap keberadaan PKL dilakukan secara rutin. Sebab, mereka berpotensi kembali berjualan apabila pengawasan petugas tidak dilakukan secara konsisten.
"Pemerintah harus tegas dan mempunyai solusi terkait PKL liar agar lingkungan kita semakin rapi dan tertata," tandasnya.