Jakarta Perkuat Sistem Pangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lewat Dua Perda

Rabu, 12 Agustus 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 184

Jakarta Perkuat Sistem Pangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lewat Dua Perda

(Foto: Reza Pratama Putra)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8).

Terkait Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pramono menegaskan pentingnya pemenuhan hak dasar pangan bagi setiap warga Jakarta. Ia menyebut, pemenuhan pangan akan menentukan kualitas sumber daya manusia dan kualitas suatu bangsa.

"memberikan manfaat secara adil,"

Karena itu, Jakarta membutuhkan kebijakan yang dapat mengintegrasikan pilar ketersediaan pangan, pilar keterjangkauan pangan, dan pilar pemanfaatan pangan. Ketiga pilar ini untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif melalui perbaikan kualitas konsumsi pangan.

"Keberadaan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi setiap warga, terutama masyarakat miskin dan terlantar," ujar Pramono.

Eksekutif pun berharap, raperda ini dapat meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat Jakarta. Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Eksekutif dalam merancang kebijakan, program, dan penganggaran penyelenggaraan sistem pangan yang terkoordinasi.

Sementara terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Gubernur menjelaskan bahwa raperda ini merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

Sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional, Jakarta saat ini menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari perubahan iklim, pencemaran lingkungan, keterbatasan sumber daya alam, penurunan kualitas lingkungan, hingga meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan.

"Oleh karenanya, pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup," lanjut Pramono.

Pramono menyebut, RPPLH merupakan dokumen perencanaan strategis jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan Jakarta.

Ia menyampaikan, penetapan Peraturan Daerah tentang RPPLH ini merupakan bentuk nyata komitmen Eksekutif dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang adaptif terhadap dinamika pembangunan kota.

Eksekutif pun berharap semangat sinergi antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta terus diperkuat guna menghasilkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

BERITA TERKAIT
Sampah organik otoy2

Raperda Sistem Pangan Wajibkan Pelaku Usaha Kelola Sampah Organik

Kamis, 23 Juli 2026 445

IMG 20260414 WA0168

Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tuntas Dibahas

Rabu, 15 April 2026 483

Gubernur dki pramono mui

Pramono Dorong MUI Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 294

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 10806

Kapal cepat dishub muara angke jati

Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Senin, 10 Agustus 2026 1247

Pembukaan jafex 2026 rezap

Buka JAFEX 2026, Pramono Ingin Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 836

Kapal kepulauan seribu ist

Pengelolaan Transportasi Laut Pulau Seribu oleh Transjakarta Dinilai Lebih Efisien

Senin, 10 Agustus 2026 860

Pesta rakyat hut dijakut doc

Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

Jumat, 07 Agustus 2026 1326

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks