Rabu, 15 April 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 170
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, Raperda tersebut terdiri dari 10 bab dan 15 pasal.
"Perda ini bersifat perencanaan,"
“Alhamdulillah, kami sudah menuntaskan pembahasan pasal per pasal Raperda RPPLH yang terdiri dari 10 bab dan 15 pasal,” ujarnya, Rabu (15/4).
Aziz menjelaskan, Raperda RPPLH merupakan regulasi yang bersifat perencanaan. Rancangan regulasi ini, lanjut dia, akan menjadi payung hukum bagi penyusunan sejumlah perda turunan yang lebih teknis.
Setidaknya, akan ada tiga perda turunan utama yang disiapkan, di antaranya terkait pengelolaan sampah, limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), serta polusi udara. Selain itu, terbuka pula kemungkinan adanya perda lain yang sejalan dengan RPPLH.
“Perda ini bersifat perencanaan, sehingga pengaturan teknisnya akan dituangkan dalam perda-perda turunan,” jelasnya.
Menariknya, menurut Aziz, Raperda RPPLH yang disusun DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menjadi yang pertama di tingkat provinsi yang telah disesuaikan dengan ketentuan dan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Ia berharap, setelah diundangkan, perda ini dapat menjadi rujukan atau barometer bagi daerah lain dalam menyusun maupun merevisi regulasi serupa.
Dalam pembahasan, sempat muncul usulan agar Raperda RPPLH memuat sanksi bagi pelanggar. Namun, usulan tersebut tidak diakomodir lantaran karakter RPPLH sebagai perda perencanaan.
“Karena tidak mengatur kewajiban secara langsung, maka tidak lazim memuat sanksi,” katanya.
Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa ketentuan sanksi akan diatur dalam perda turunan yang bersifat teknis, seperti perda pengelolaan sampah, B3, dan polusi udara.
Selanjutnya, Raperda RPPLH akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), sebelum diajukan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami berharap prosesnya tidak memakan waktu lama, sehingga perda ini bisa segera diundangkan. Sebab, banyak perda turunan yang harus segera disusun setelah perda ini disahkan,” ucapnya.
Ia juga berharap, Perda RPPLH nantinya dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Jakarta.
“Harapannya, kita bisa mewariskan lingkungan yang baik, bebas polusi, dan nyaman untuk ditinggali oleh generasi mendatang,” tandasnya.