Rabu, 05 Agustus 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 111
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Komisi D DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov DKI dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mendorong Dinas Bina Marga mempercepat pembangunan jalan, jembatan, trotoar, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
"Pemeliharaan drainase hingga percepatan normalisasi sungai,"
Ia juga menekankan pentingnya memastikan akses jalan menuju RTH Rorotan, pelebaran Jembatan Kalibata, dan memperkuat koordinasi dengan perusahaan pekerjaan galian agar tidak merusak jalan yang telah dibangun.
Komisi D juga meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) memprioritaskan pemeliharaan drainase, percepatan normalisasi sungai, penyelesaian pengadaan lahan di kawasan prioritas, serta peningkatan infrastruktur air bersih di Kepulauan Seribu.
"Kepada Dinas Sumber Daya Air, Komisi D meminta prioritas pada pemeliharaan drainase, percepatan normalisasi sungai, penyelesaian pengadaan lahan di kawasan prioritas, serta peningkatan infrastruktur air bersih di Kepulauan Seribu," ujar Yuke, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/8).
Sementara itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) diminta mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta memperketat pengawasan terhadap kelayakan bangunan.
"Komisi D juga mendorong Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman memperluas penyediaan rusunawa meningkatkan kualitas pelayanan kepada penghuni, serta mempercepat penanganan RW kumuh hingga tuntas pada 2029," kata Yuke.
Di sisi lain, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota diminta memperluas pembangunan RTH, menambah fasilitas pemakaman, serta mengembangkan pengolahan sampah hijau secara mandiri.
Pada sektor lingkungan, Komisi D menekankan pentingnya penyusunan road map pengelolaan sampah menuju target 100 persen sampah terkelola.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) juga diminta memperkuat pengendalian pencemaran udara melalui peningkatan pemantauan kualitas udara, pengawasan terhadap sumber pencemar, dan optimalisasi program pengendalian polusi.
Lebih lanjut, Yuke mengakui masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat diakomodir lantaran keterbatasan fiskal daerah. Sebab itu, apabila ada tambahan pendapatan daerah, baik dari dividen maupun sumber penerimaan lainnya diharapkan anggaran tersebut diprioritaskan membiayai kebutuhan pembangunan yang masih tertunda.
"Seperti pengadaan lahan makam, penambahan RTH, penanganan banjir, pengelolaan sampah, pengendalian polusi udara, pembangunan rusunawa, hingga peningkatan jalan lingkungan sesuai aspirasi warga," tandas Yuke.