Kamis, 30 Juli 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 211
(Foto: Folmer)
Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menggecarkan sosialisasi larangan berjualan di atas trotoar jalan dan fasos-fasus lainnya.
Sosialisasi dilakukan dengan pemasangsan spanduk imbauan personel Satpol PP dan PPSU di ruas Jalan Haji Ung, Bendungan Jago, Kalibaru Barat RW 01 dan RW 02.
Demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata,
Lurah Kebon Kosong, Sunardi mengatakan, spanduk itu berisi imbauan dan larangan agar warga tidak berjualan, menaruh Barang ataupun melakukan aktivitas lain dalam rangka menjaga ketertiban, kebersihan serta mengembalikan fungsi fasos fasum.
"Kami memasang spanduk berisi imbauan dan larangan berdagang, menaruh barang, dan melakukan akivitas lain yang dapat mengganggu fungsi fasos fasum," ujar Sunardi, Kamis (30/7)
Selain memasang spanduk, ungkap Sunardi, pihaknya juga meminta warga yang kedapatan berdagang atau menaruh barang di atas fasos fasum untuk membersihkan.
"Alhamdulillah, warga yang selama ini menggunakan fasos fasum di atas trotoar untuk berdagang atau menumpuk barang rongsokan langsung membersihkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemasangan spanduk imbauan akan terus digencarkan di ruas jalan lainnya di Kebon Kosong sehingga fasos fasum dikembalikan sesuai fungsi
"Kami juga mengimbau warga bersama menjaga ketertiban, kebersihan, dan memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukan demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata," tandasnya.