Rabu, 29 Juli 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 103
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio agar mengedepankan prinsip jurnalistik yang objektif, berimbang, dan menyejukkan dalam memberitakan insiden bentrok yang terjadi di Jalan Tambak, Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu (26/7).
Di tengah situasi yang masih memerlukan penanganan aparat penegak hukum, media penyiaran memiliki tanggung jawab strategis untuk menghadirkan informasi yang akurat, terverifikasi, serta tidak mengandung unsur provokasi, spekulasi, maupun narasi yang berpotensi memperkeruh keadaan.
"Mari menjaga etika bermedia,"
KPID menilai kualitas pemberitaan pada momentum seperti ini sangat menentukan terciptanya suasana yang kondusif sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan media.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi DKI Jakarta, Didik Suyuthi menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi.
Namun demikian, kebebasan tersebut harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang menjadi acuan bagi seluruh lembaga penyiaran.
"Media memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketenangan masyarakat. Karena itu kami mengimbau agar setiap pemberitaan disampaikan secara proporsional, berbasis fakta yang telah terverifikasi, serta menghindari penyajian gambar, narasi, maupun informasi yang dapat memancing emosi publik atau memperuncing konflik," ujar Didik, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta, Rabu (29/7).
Menurutnya, lembaga penyiaran tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga kohesi sosial, memperkuat rasa aman masyarakat, dan membantu menciptakan ruang publik yang sehat melalui pemberitaan yang berkualitas.
Selain mengimbau lembaga penyiaran, KPID DKI Jakarta juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar, serta memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian dalam mengusut dan menangani peristiwa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Didik menyampaikan, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya membangun budaya literasi digital di tengah derasnya arus informasi yang beredar melalui media sosial.
Ia menilai, kemampuan masyarakat dalam memilah informasi menjadi salah satu kunci untuk mencegah meluasnya disinformasi yang dapat memperkeruh keadaan.
"Kami mengajak seluruh warga Jakarta menjadi masyarakat yang cerdas digital. Mari menjaga etika bermedia dengan membiasakan 'saring sebelum sharing' setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan peristiwa yang masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Didik juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan video, foto, maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pasalnya, mereproduksi atau menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya merupakan tindakan yang dapat memicu hoaks, menimbulkan kepanikan, memperbesar konflik, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
“Bijak bermedia adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kedamaian Jakarta," tandasnya.