Selasa, 28 Juli 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 171
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Roadshow Pembinaan Keterbukaan Informasi diadakan di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk membangun institusi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Institusi yang transparan"
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban hukum yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, melainkan telah menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Melalui keterbukaan informasi, kita berkomitmen untuk membangun institusi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya, Selasa (28/7).
Ali menjelaskan, di samping komitmen untuk membuka akses informasi seluas-luasnya, diperlukan pemahaman yang cermat bahwa terdapat batasan hukum berupa informasi yang dikecualikan.
Menurutnya, di era digital dan modern saat ini, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan turut serta mengawasi setiap proses pembuatan kebijakan, pelaksanaan program kerja, serta pengelolaan anggaran pemerintah.
"Bagi pemerintah sebagai badan publik, transparansi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat," ungkapnya.
Ia menuturkan, ketika akses informasi dibuka seluas-luasnya serta dikelola dengan cepat, tepat, dan mudah, pelayanan publik tidak hanya dapat berjalan secara optimal, tetapi juga membuka ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
"Semoga kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk memperkuat komitmen, meningkatkan sinergi, dan mewujudkan badan publik yang benar-benar informatif serta bermanfaat bagi masyarakat luas," terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat memaparkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Melalui UU tersebut mewajibkan badan publik memastikan masyarakat sebagai pemohon informasi dapat mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini dilaksanakan di lima titik, dan salah satunya di Kecamatan Setiabudi. Selain melibatkan rekan-rekan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kegiatan ini juga melibatkan unsur masyarakat seperti RT, RW, FKDM, Dasa Wisma, dan sebagainya," ucapnya.
Ia menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral badan publik untuk memastikan masyarakat mengetahui hak mereka dalam mengakses informasi publik.
Ia menginginkan, agar ke depan seluruh penggunaan APBD, APBN, maupun sumbangan masyarakat dapat benar-benar transparan. Sehingga, proses pembangunan kita dapat terlihat jelas dan kualitasnya pun dapat dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat juga dapat turut mengawal proses tersebut karena dalam negara demokrasi, mustahil pembangunan dapat berjalan tanpa adanya keterbukaan informasi," tandasnya.