Kamis, 16 Juli 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 93
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 30 petugas gabungan melakukan penertiban parkir liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kota Bambu Raya, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Hasilnya, 28 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar dan 15 lapak PKL di atas trotoar ditindak.
Kepala Satpol PP Kecamatan Palmerah, Rojikin mengatakan, penertiban ini melibatkan petigas gabungan dari Sudin Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Kegiatan bertujuan meningkatkan kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Meningkatkan kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
"Setelah kami sisir didapati 15 lapak PKL yang mengokupasi bahu jalan dan trotar. Kepada mereka Kami lakukan penggebahan," katanya, Kamis (16/7).
Dijelaskan Rojikin, selain menyasar PKL petugas juga melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan dan trotoar.
Hasilnya, enam kendaraan roda dua diangkut jaring petugas dan 22 lainnya dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP).
Diharapkan Rojikin, kegiatan penertiban ini bisa memberi efek jera dan mengedukasi masyarakt agar tidak mengokupasi teotoar serta bahu jalan untuk parkir maupun membuka lapak usaha. Sebab, selain menggangu kenyamaan dan ketertiban, keberadaan mereka juga berpotensi memicu kemacetan jalan.
"Karena itu Kami imbau masyarakat untuk tertib lalu lintas dan tidak parkir serta berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan," tegasnya.
Warga RW 04 Kelurahan Kota Bambu Utara, Yudhi, mengapresiasi kegiatan penertiban yang digelar petugas gabungan ini.
Diakuinya, selama ini keberadaan pedagang dan parkir liar menggangu arus lalu lintas jalan yang ada di samping RS Harapan Kita itu.
"Khususnya keberdaaan parkir liar, sangat menggangu dan memicu jalan jadi macet," tandasnya.