Kamis, 16 Juli 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 131
(Foto: Folmer)
Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat terus berkomitmen menyempurnakan standar pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai bahan evaluasi dan masukan, mereka mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 yang digelar secara daring, Kamis (16/7).
Agar berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Kepala Subbagian Tata Usaha Sudin Sosial Jakarta Pusat, Rian Permana Putra mengatakan, FKP 2026 diselenggarakan untuk melakukan penyempurnaan terhadap Standar Pelayanan tahun 2024 yang telah berjalan hingga saat ini.
"Seiring perkembangan kebutuhan masyarakat, perubahan regulasi serta digitalisasi pelayanan, diperlukan penyempurnaan standar pelayanan agar berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ujar Rian.
Menurutnya, penyempurnaan standar pelayanan secara khusus ditujukan untuk menyelaraskan alur birokrasi dan mengoptimalkan sistem berbasis digital.
"Serta memastikan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan sosial terpenuhi secara cepat dan mudah," ungkapnya.
Selain sebagai wadah serap aspirasi, lanjut Rian, pelaksanaan FKP 2026 juga sebagai langkah strategis dan persiapan matang jajarannya menghadapi penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).
"PEKPPP merupakan instrumen dan sistem penilaian resmi yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk mengukur kualitas kinerja unit pelayanan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah," paparnya
Ia menjelaskan, pelaksanaan FKP 2026 turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan standar pelayanan yang dirumuskan bersifat inklusif, objektif, dan berdampak luas.
"Melalui sinergi komprehensif dan masukan konstruktif dari seluruh elemen, kami berkomitmen menetapkan Standar Pelayanan Tahun 2026 yang lebih adaptif, responsif. Serta mampu menghadirkan pelayanan sosial prima bagi warga Jakarta Pusat," tegasnya.
Sekadar diketahui FKP 2026 diikuti perwakilan tim birokrasi dari Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan, dan Pelayanan Publik Setko Jakarta Pusat, organisasi masyarakat seperti Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), akademisi, profesional pekerja sosial termasuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).