Rabu, 15 Juli 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 221
(Foto: Andri Widiyanto)
Sebanyak 160 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penataan di kawasan Jalan Kerja Bakti, RT 01/02, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
"Melanggar Perda 8 Tahun 2007"
Camat Makasar, Dimas Prayudi mengatakan, fokus awal penataan adalah penertiban sebanyak tujuh bangunan liar dan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL).
"Keberadaan bangunan dan PKL ini melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujarnya, Rabu (15/7).
Dimas menjelaskan, sebelum penertiban sudah dilakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan dan PKL tersebut dengan harapan mereka dapat melakukan pembongkaran sendiri l.
"Alhamdulillah, mereka memahami kesalahannya. Dalam pelaksanaan penertiban hari ini sebagian besar bangunan sudah dalam kondisi kosong," terangnya.
Menurutnya, setelah penertiban selesai, lahan akan dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai jalur hijau atau taman. Sementara, para pedagang akan difasilitasi untuk berpindah ke Lokbin Makasar maupun Pasar Embrio agar tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.
"Sebanyak 37 dari 50 pedagang sudah mendaftar untuk menempati Lokbin Makasar. Kami berharap sisanya segera mendaftar. Pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan, selama dilakukan di lokasi yang resmi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kecamatan Makasar, Robinhot Butar Butar menambahkan, penertiban melibatkan unsur Satpol PP, petugas PPSU, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Sudin Sumber Daya Air (SDA), Sudin Bina Marga, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), TNI, Polri, serta pengurus RT, RW, LMK, dan FKDM.
"Saya sudah door to door meminta para pedagang mengosongkan bangunan hingga dilakukan penertiban pada hari ini," tandasnya.