Rabu, 15 Juli 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 458
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi memimpin langsung pelaksanaan inspeksi mendadak (Sidak) kepatihan penggunaan transportasi umum bagi para pegawai.
*Tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025"
Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Setiap Hari Rabu.
Menurutnya, Sidak menyasar pegawai yang masih datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah pintu masuk kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan sejak pagi.
"Hari ini kami melaksanakan inspeksi mendadak terhadap rekan-rekan pegawai yang masih melakukan perjalanan dari rumah ke kantor menggunakan kendaraan pribadi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025," ujarnya, Rabu (15/7).
Nirwan menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan pegawai menggunakan transportasi umum massal saat berangkat dan pulang kerja maupun ketika menjalankan tugas kedinasan setiap hari Rabu.
"Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan sekaligus menekan polusi udara di Jakarta," terangnya.
Nirwan menegaskan, pegawai yang kedapatan membawa kendaraan pribadi tidak diperkenankan memasuki area parkir kantor dan akan didata sebagai bahan evaluasi kepatuhan terhadap aturan.
"Pegawai yang masih membawa kendaraan pribadi kami data. Harapannya, mereka semakin memahami bahwa aturan ini masih berlaku dan harus dipatuhi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus memastikan dukungan penuh dalam pelaksanaan Sidak tersebut.
"Apabila ditemukan kendaraan pegawai yang diparkir di sekitar kantor Wali Kota, akan kami derek sebagai bagian dari penegakan aturan," bebernya.
Ia berharap, upaya pengawasan ini mampu meningkatkan disiplin pegawai sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membiasakan penggunaan transportasi umum.
"Semoga seluruh pegawai dapat melaksanakan arahan pimpinan, baik dari Pemprov DKI Jakarta maupun Pemkot Jakarta Selatan. Sehingga, budaya menggunakan transportasi umum dapat terus terbentuk," tandasnya.