Rabu, 10 Juni 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 246
(Foto: Reza Pratama Putra)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku vandalisme yang merusak fasilitas publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, para pelaku aksi vandalisme tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam agar tidak bisa mengakses transportasi umum (Transum) yang dimiliki Pemprov DKI.
"saya minta untuk di-blacklist,"
"Siapapun yang melakukan itu (merusak fasilitas publik), saya minta untuk diambil tindakan dengan tegas dan kalau perlu, kalau memang dia pengguna transportasi umum misalnya, saya minta untuk di-blacklist untuk tidak bisa menggunakan transportasi umum yang ada di Jakarta," ujar Pramono, di RSIA Bunda Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Dikatakan Pram, sapaan akrabnya, sanksi tersebut diberikan untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku agar tidak lagi merusak fasilitas publik. Ia pun menegaskan tidak akan mentolerir aksi vandalisme di Jakarta, termasuk yang terjadi di fasilitas lift JPO Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Kalau orang itu tidak bisa menggunakan transportasi umum, saya yakin dia juga enggak bisa ke mana-mana. Vandalismenya pasti akan berkurang," jelasnya.
Pramono mengungkapkan, lift JPO Lenteng Agung hingga saat ini belum dapat beroperasi optimal akibat aksi vandalisme pemotongan kabel jaringan listrik pada awal Juni 2026. Karena itu, ia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi serta memperbaiki jaringan listrik yang terdampak.
Pemprov DKI, kata dia, berkomitmen untuk memperbaiki dan merawat berbagai fasilitas yang dimiliki, termasuk JPO dan penyeberangan jalan. Ketersediaan berbagai fasilitas tersebut akan sangat bermanfaat dan memberikan berbagai opsi kenyamanan bagi para pejalan kaki.