Rabu, 08 Juli 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 263
(Foto: Folmer)
Tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran air sepanjang Jalan Kampung Bali XXXII RT 02 / RW 09, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/7), ditertibkan petugas gabungan PPSU, Sudin Perhubungan, Sumber Daya Air, Satpol PP, TNI dan Polri.
Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami mengatakan, keberadaan bangunan liar ini melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 perihal Ketertiban Umum.
"Untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum,"
"Kami melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum," ujar Dwiarti.
Ditegaskan Dwiarti, setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan penataan saluran dan jalan di lokasi tersebut.
"Penataan akan berproses setelah penertiban rampung hari ini," ungkapnya.
Ketua RW 09 Kampung Bali, Akmam mengungkapkan, keberadaan bangunan liar di atas saluran ini sudah berulang kali dilaporkan warga melalui kanal cepat respon masyarakat.
"Warga tidak keberatan bangunan liar di atas saluran air ini ditertibkan," tandasnya.