Selasa, 07 Juli 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 221
(Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga mengapresiasi segala bentuk masukan, saran, serta perhatian warganet terkait rencana pembangunan jalan layang (flyover) di beberapa titik prioritas di Jakarta.
"Pembangunan flyover merupakan solusi permanen,"
Dinas Bina Marga DKI Jakarta memahami adanya kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kemacetan selama masa konstruksi serta usulan penanganan kemacetan melalui manajemen lalu lintas dan penertiban angkutan umum.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny mengatakan, urgensi utama pembangunan flyover dan underpass saat ini adalah untuk memitigasi risiko kecelakaan fatal dan menghapuskan perlintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur kereta api.
Ia menyampaikan, pintu perlintasan kereta api kini makin sering ditutup seiring dengan meningkatnya frekuensi perjalanan Kereta Api, khususnya KRL Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh serta Kereta Api Bandara.
Hal ini tidak hanya menimbulkan antrean kendaraan yang sangat panjang, tetapi juga memicu tingginya risiko kecelakaan yang mengancam keselamatan nyawa masyarakat.
“Pembangunan flyover merupakan solusi permanen dan jalan keluar yang disiapkan pemerintah sebelum dilakukannya penutupan total perlintasan sebidang di titik-titik rawan tersebut,” ungkapnya, Senin (6/7).
Dinas Bina Marga DKI Jakarta berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan perencanaan yang matang untuk meminimalisasi dampak gangguan kenyamanan publik.
Wenny menjelaskan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan berkoordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menerapkan skema rekayasa lalu lintas sesuai kondisi lapangan selama masa konstruksi.
Ia mengatakan, pembangunan flyover adalah bagian dari solusi infrastruktur fisik yang berjalan beriringan dengan penataan lalu lintas non-fisik.
Wenny menambahkan, usulan masyarakat mengenai penertiban angkutan umum yang berhenti sembarangan, penataan fasilitas penyeberangan (pelican crossing/JPO), serta manajemen lampu lalu lintas tetap menjadi fokus penanganan bersama Dinas Perhubungan.
“Masukan warga mengenai titik kemacetan lain seperti kawasan Daan Mogot, Cengkareng, TB Simatupang, dan lainnya, telah dicatat dan terus menjadi bahan kajian teknis untuk dapat diimplementasikan penanganannya,” tandasnya.
Sebagai informasi, langkah pembangunan simpang tidak sebidang ini merupakan amanat undang-undang dan regulasi keselamatan perkeretaapian nasional yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Adapun landasan hukum dan regulasinya antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
- Pasal 91 ayat (1): “Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.”
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
- Pasal 75 : “Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.”
- Pasal 76 ayat (1) : “Perpotongan tidak sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dapat di atas atau di bawah jalur kereta api.”
3. Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan
- Pasal 55 ayat (1) : “Perlintasan Sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku wajib : a. dipasang Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang; b. dijadikan perlintasan tidak sebidang (jalan layang/flyover atau terowongan/underpass); atau c. ditutup apabila sudah tersedia Jalan alternatif atau setelah dilakukan rekayasa lalu lintas.”