632 Calon Murid Baru di Jaktim Diminta Segera Lapor Diri

Jumat, 03 Juli 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 536

Spmb jaktim nur

(Foto: Nurito)

Sebanyak 632 calon murid baru di sekolah dalam lingkup Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur yang sudah lulus seleksi diminta segera melakukan lapor diri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap I Tahun 2026 dengan batas akhir hari ini.

"SPMB sekolah negeri maupun sekolah swasta gratis"

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Horale Tua Simanullang mengatakan, bagi calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang, maka status kelulusannya dinyatakan gugur dan kuota tersedia akan dialihkan pada tahapan berikutnya.

"Mereka yang belum daftar ulang ini meliputi SPMB sekolah negeri maupun sekolah swasta gratis yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," ujarnya, Jumat (3/7).

Horale menjelaskan, dari total 632 calon murid yang belum lapor diri, sebanyak 107 merupakan calon peserta didik jenjang SD, terdiri dari tiga orang dari jalur mutasi dan 104 orang dari pendaftaran tahap kedua.

"Pada jenjang SMP tercatat menjadi yang terbanyak, yakni 328 calon murid. Rinciannya, 275 orang berasal dari jalur domisili, tujuh orang jalur mutasi, dan 46 orang dari sekolah swasta gratis gelombang pertama," terangnya.

Ia menambahkan, di jenjang SMA terdapat 133 calon murid yang belum melakukan lapor diri. Mereka berasal dari jalur anak panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat COVID-19, jalur domisili, jalur mutasi, serta sekolah swasta gratis gelombang pertama.

"Untuk jenjang SMK, jumlah calon murid yang belum melakukan daftar ulang mencapai 59 orang dengan komposisi jalur yang sama seperti SMA. Adapun pada jenjang sekolah luar biasa (SLB), tercatat lima calon murid belum melakukan lapor diri," ungkapnya.

Horale menuturkan, keberadaan sekolah swasta gratis menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan. 

"Program ini didukung melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta," ucapnya.

Melalui kebijakan tersebut, lanjut Hirale, sekolah swasta mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dapat menyelenggarakan pendidikan tanpa memungut biaya dari peserta didik.

"Ini menjadi komitmen untuk merealisasikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi warga Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260624 WA0118

Posko SPMB Sudin Pendidikan Wilayah II Jakpus Layani 583 Pengaduan

Rabu, 24 Juni 2026 582

Spmb jakbar bilal

Komisi E Tekankan SPMB Berjalan Akuntabel dan Keseimbangan Rasio Guru dan Murid

Jumat, 19 Juni 2026 593

Posko spmb jakpus folmer

Posko Pelayanan SPMB Sudin Pendidikan I Jakpus Tangani 558 Aduan

Jumat, 19 Juni 2026 498

BERITA POPULER
Lomba regu prestasi penggalang pramuka anita

Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

Jumat, 28 Agustus 2026 1844

Kapal cepat dishub ist2 1

Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

Minggu, 30 Agustus 2026 654

IMG 20260831 WA0140

27 Unit Pemadam Berhasil Atasi Kebakaran di Batu Ceper

Senin, 31 Agustus 2026 375

Wagub rano paripurna apbdp bilal

Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

Senin, 31 Agustus 2026 386

UPK Kota Tua Hadirkan Pertunjukan Merdeka Dalam Rasa

UPK Kota Tua Hadirkan Pertunjukan Merdeka Dalam Rasa

Sabtu, 29 Agustus 2026 605

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks