632 Calon Murid Baru di Jaktim Diminta Segera Lapor Diri

Jumat, 03 Juli 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 147

Spmb jaktim nur

(Foto: Nurito)

Sebanyak 632 calon murid baru di sekolah dalam lingkup Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur yang sudah lulus seleksi diminta segera melakukan lapor diri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap I Tahun 2026 dengan batas akhir hari ini.

"SPMB sekolah negeri maupun sekolah swasta gratis"

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Horale Tua Simanullang mengatakan, bagi calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang, maka status kelulusannya dinyatakan gugur dan kuota tersedia akan dialihkan pada tahapan berikutnya.

"Mereka yang belum daftar ulang ini meliputi SPMB sekolah negeri maupun sekolah swasta gratis yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," ujarnya, Jumat (3/7).

Horale menjelaskan, dari total 632 calon murid yang belum lapor diri, sebanyak 107 merupakan calon peserta didik jenjang SD, terdiri dari tiga orang dari jalur mutasi dan 104 orang dari pendaftaran tahap kedua.

"Pada jenjang SMP tercatat menjadi yang terbanyak, yakni 328 calon murid. Rinciannya, 275 orang berasal dari jalur domisili, tujuh orang jalur mutasi, dan 46 orang dari sekolah swasta gratis gelombang pertama," terangnya.

Ia menambahkan, di jenjang SMA terdapat 133 calon murid yang belum melakukan lapor diri. Mereka berasal dari jalur anak panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat COVID-19, jalur domisili, jalur mutasi, serta sekolah swasta gratis gelombang pertama.

"Untuk jenjang SMK, jumlah calon murid yang belum melakukan daftar ulang mencapai 59 orang dengan komposisi jalur yang sama seperti SMA. Adapun pada jenjang sekolah luar biasa (SLB), tercatat lima calon murid belum melakukan lapor diri," ungkapnya.

Horale menuturkan, keberadaan sekolah swasta gratis menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan. 

"Program ini didukung melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta," ucapnya.

Melalui kebijakan tersebut, lanjut Hirale, sekolah swasta mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dapat menyelenggarakan pendidikan tanpa memungut biaya dari peserta didik.

"Ini menjadi komitmen untuk merealisasikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi warga Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260624 WA0118

Posko SPMB Sudin Pendidikan Wilayah II Jakpus Layani 583 Pengaduan

Rabu, 24 Juni 2026 266

Spmb jakbar bilal

Komisi E Tekankan SPMB Berjalan Akuntabel dan Keseimbangan Rasio Guru dan Murid

Jumat, 19 Juni 2026 405

Posko spmb jakpus folmer

Posko Pelayanan SPMB Sudin Pendidikan I Jakpus Tangani 558 Aduan

Jumat, 19 Juni 2026 309

BERITA POPULER
PPPK P3K jakut anita4

1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

Rabu, 01 Juli 2026 1383

BEI fakhri

Bank Jakarta dan BEI Dorong Pertumbuhan Berkualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Rabu, 01 Juli 2026 780

Pulau tidung beach run anita

Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

Sabtu, 27 Juni 2026 1119

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 1216

Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa anita

Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

Senin, 29 Juni 2026 918

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks