Kamis, 02 Juli 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 166
(Foto: Nurito)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mengerahkan sekitar 40 personel gabungan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran daging hewan penular rabies (HPR) di sejumlah rumah makan khas daerah di Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati.
"Dagingnya tidak dikonsumsi masyarakat"
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur, Fauzi mengatakan, personel gabungan menyasar sejumlah rumah makan yang diduga menjual daging hewan penular rabies, seperti anjing, kera, dan musang.
"Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengambil sampel makanan olahan untuk diuji di laboratorium," ujarnya, Kamis (2/7).
Fauzi menjelaskan, pengawasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengawasan terhadap Hewan Penular Rabies. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memastikan tidak ada peredaran daging HPR yang dikonsumsi masyarakat.
"Upaya ini sekaligus untuk memastikan bahwa penyakit rabies saat ini sudah tidak ada lagi di Jakarta," terangnya.
Menurutnya, lokasi ini dipilih karena terdapat sejumlah rumah makan khas daerah yang diduga menjual olahan daging HPR. Berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah makan yang didatangi diketahui hanya menyediakan menu berbahan daging babi, ayam, dan ikan.
"Kami tetap berkomitmen melakukan pengendalian HPR agar dagingnya tidak dikonsumsi masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Taufik Yulianto menambahkan, pengawasan hari ini melibatkan sekitar 40 personel gabungan terdiri dari unsur Suku Dinas KPKP, Sudin Kesehatan, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, serta didukung pengurus RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
"Upaya ini lebih mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi daging HPR," bebernya.
Ia menuturkan, apabila dalam pengawasan ditemukan produk olahan berbahan daging HPR, maka sampel akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium Dinas KPKP.
"Hari ini dilakukan pengawasan terhadap enam rumah makan di masing-masing kelurahan," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik rumah makan, Ida (42), mengaku tidak pernah menjual daging anjing, kera, maupun musang meski kerap mendapat permintaan dari pelanggan yang menganggap daging tersebut berkhasiat sebagai obat.
"Kami tetap konsisten hanya menyajikan menu berbahan daging babi, ayam, dan ikan," tandasnya.