Selasa, 16 Juni 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 234
(Foto: Anita Karyati)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah. Selama periode 8 hingga 15 Juni 2026, petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir.
"Parkir di bahu jalan maupun trotoar"
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana mengatakan, penindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Penindakan dilakukan di lima wilayah kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.
"Kami melakukan tindakan berupa penilangan atau berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan maupun trotoar," ujarnya, Selasa (16/6).
Rudy menjelaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan konsisten untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Ia meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi parkir dan pangkalan liar. Pengendara yang tetap melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Gunakan fasilitas trmpat parkir resmi yang telah disediakan demi kenyamanan berkendara di Jakarta Utara," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra merinci hasil operasi yang dilaksanakan selama sepekan terakhir.
Pada 8 Juni di Kecamatan Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan OCP terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil. Kemudian pada 9 Juni di Kecamatan Tanjung Priok, sebanyak 16 sepeda motor diangkut, lima mobil diderek, tiga truk trailer ditilang, tiga truk trailer dikenakan OCP, serta dua juru parkir liar diamankan.
Selanjutnya, pada 10 Juni di Kecamatan Pademangan, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan OCP terhadap dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil.
"Pada 11 Juni di Kecamatan Penjaringan, kami mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan OCP terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar," bebernya.
Ia menambahkan, dalam penindakan pada 15 Juni difokuskan di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Petugas berhasil mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan OCP terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP atau tilang kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.
"Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut," ucapnya.
Ia memaparkan, penyebab utama maraknya parkir liar masih didominasi oleh keterbatasan lahan parkir pribadi dan rendahnya kesadaran pengguna kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia.
"Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan atau bottle neck yang berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya," tandasnya.