Operasi Gabungan Tindak 456 Pelanggar Parkir Liar

Senin, 08 Juni 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 160

IMG 20260608 WA0128

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di lima wilayah kota administrasi pada Senin (8/6).

Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri ini menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran parkir.

"pasti kita akan tindak,"

Berdasarkan data rekapitulasi yang diperoleh, total penindakan yang dilakukan mencapai 456 tindakan. Rinciannya, 32 kendaraan diderek, delapan kendaraan dikenakan tilang Dishub, empat kendaraan diberikan surat pernyataan, dan 310 kendaraan roda dua dikenakan Operasi Cabut Pentil (OCP).

Selain itu, 14 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat ditilang menggunakan handheld, 65 kendaraan diangkut menggunakan jaring, dua kendaraan dikenakan setop operasi, serta menjaring 11 juru parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, petugas melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi. Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

“Penertiban terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan,” ujarnya, Senin (8/6).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang. Menurutnya, kepatuhan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menghilangkan praktik parkir liar dan keberadaan juru parkir ilegal.

“Ke depan juga kami mengimbau kepada masyarakat, jangan parkir sembarangan. Karena kalau parkir di tempat yang tidak pada tempatnya, pasti kita akan tindak,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya melakukan penindakan terhadap juru parkir liar, tetapi juga menyiapkan langkah pembinaan bagi warga yang terlibat praktik tersebut.

Budi menyampaikan, pihaknya akan berkolaborasi dengan sejumlah perangkat daerah untuk memberikan akses pelatihan keterampilan dan peluang kerja bagi jukir liar yang terjaring penertiban.

“Bagi yang berpenduduk Jakarta, kami akan lakukan pembinaan kepada mereka dan memberikan informasi terkait pelatihan dan peluang kerja yang ada di Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan minat mereka. Sedangkan warga yang bukan KTP DKI Jakarta akan dikirim ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dipulangkan ke kampung halamannya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Penertiban parkir liar jati

600 Personel Gabungan Dikerahkan Tertibkan Parkir Liar

Senin, 08 Juni 2026 244

Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 192

BERITA POPULER
Wagub jalan amblas lenteng otoy

Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

Selasa, 02 Juni 2026 5468

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1398

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 1666

Pmi jaksel bantuan kebakaran kemayoran tiyo

PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

Kamis, 04 Juni 2026 1323

Pramono pilah sampah rasuna said bilal

Lomba Pilah Sampah Sektor Horeka, Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak

Minggu, 07 Juni 2026 741

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks