Senin, 15 Juni 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 157
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di Jalan HR Rasuna Said, Kecamatan Setiabudi. Hasilnya, didapati empat kendaraan yang parkir liar dan langsung ditindak tegas.
"Meningkatkan kesadaran masyarakat"
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Setiabudi, Ngatno mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari patroli rutin dan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.
Menurutnya, petugas menyisir ruas Jalan HR Rasuna Said mulai dari depan Kementerian Hukum RI hingga kawasan Flyover Menteng yang sebelumnya dilaporkan kerap dijadikan lokasi parkir liar.
"Meskipun penertiban sudah dilakukan berulang kali, saat patroli ulang petugas masih mendapati sejumlah kendaraan yang parkir di area yang tidak semestinya," ujarnya, Senin (15/6).
Ngatno menjelaskan, setiap kendaraan yang terbukti melanggar langsung diberikan surat tilang atau undangan merah sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas sekaligus upaya menjaga kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.
"Sebanyak empat kendaraan roda empat yang ditindak semuanya taksi konvensional," terangnya.
Menurut memastikan, patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
"Kami berharap patroli rutin yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait fungsi fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Romi Alamsyah mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan petugas untuk memberikan efek jera kepada pelaku parkir liar.
"Kalau dilakukan secara rutin dan pelanggar ditindak tegas, saya yakin praktik parkir liar akan berkurang, bahkan bisa dihilangkan," tandasnya.