Senin, 15 Juni 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 129
(Foto: Andri Widiyanto)
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Selasa (16/6) besok, bertepatan dengan libur nasional 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, peniadaan ganjil genap juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
"mengutamakan keselamatan,"
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, peniadaan ganjil genap dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja,” ujarnya, Senin (15/6).
Budi tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan selama berkendara dan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku.
Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan lalu lintas di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tujuan wisata maupun pusat kegiatan masyarakat selama libur 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijirah.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga ketertiban di jalan selama masa libur nasional,” tandasnya.