Kamis, 11 Juni 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 107
(Foto: Nurito)
Sebanyak 50 petugas gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Ikan Jatinegara, Jalan Matraman Raya, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Mengganggu kenyamanan dan keselamatan"
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Jakarta Timur, Delky Siregar mengatakan, petugas menertibkan tenda pedagang yang melanggar batas area berjualan hingga mengganggu fungsi trotoar dan bahu jalan.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan kawasan Jatinegara sekaligus penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujarnya, Kamis (11/6).
Delky menjelaskan, pendekatan yang dilakukan dalam penertiban kali ini masih mengedepankan cara persuasif. Petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang agar mematuhi aturan.
"Kami minta mereka tidak memperluas lapak hingga ke trotoar maupun badan jalan yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan maupun pejalan kaki," terangnya.
Delky menegaskan, apabila pelanggaran serupa terus berulang, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas melalui proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
"Kami mengamankan empat tenda toko yang digunakan untuk berjualan hingga menjulur ke badan jalan. Selain itu, dua toko penjual perabot rumah tangga didata dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena menggunakan trotoar sebagai area berjualan sehingga menghalangi akses pejalan kaki," ungkapnya.
Selain menertibkan lapak pedagang, lanjut Delky, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur juga berencana menggelar penertiban skala lebih besar bersama Suku Dinas Perhubungan untuk menindak praktik parkir liar yang masih kerap ditemukan di kawasan tersebut.
"Saya mengimbau para pedagang dan pengendara agar mematuhi aturan untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama," tandasnya.