Pansus Verifikasi Pengembang Belum Serahkan Fasos-Fasum

Selasa, 09 Juni 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 109

Pansus fasos fasum dprd Dina Masyusin its

(Foto: Istimewa)

Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta mulai memverifikasi data sejumlah pengembang yang belum memenuhi kewajiban menyerahkan fasos-fasum kepada Pemprov DKI Jakarta.

Anggota Pansus Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data sebelum pansus menentukan langkah selanjutnya.

"sedang kami bahas,"

Menurut dia, pansus telah menerima pemaparan mengenai sejumlah pengembang besar yang belum menunaikan kewajiban penyerahan fasos-fasum.

"Kami menerima pemaparan terkait 10 pengembang besar yang belum taat atau belum menyerahkan fasos-fasum di DKI Jakarta. Pansus sedang mengumpulkan dan memverifikasi data-data tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk melihat apakah datanya sudah lengkap dan apakah terdapat kendala tertentu di lapangan," ujar Dina, Selasa (9/6).

Setelah proses verifikasi selesai dan data dinyatakan valid, pansus akan melakukan peninjauan lapangan maupun memanggil pengembang yang diduga belum memenuhi kewajibannya.

"Saat ini masih tahap verifikasi data. Jika datanya sudah valid, kami bisa melakukan survei lapangan atau pemanggilan. Pansus juga akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi-lokasi yang diduga terjadi pelanggaran maupun memanggil pengembang yang tidak menaati kewajibannya," katanya.

Dina mengungkapkan, proses penyerahan fasos-fasum masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya perubahan kepemilikan perusahaan atau proyek, pembangunan yang belum terealisasi, serta belum lengkapnya data sejumlah pengembang.

"Persoalan ini sedang kami bahas bersama agar proses penyelesaiannya lebih mudah dan pada akhirnya dapat menambah aset maupun pendapatan bagi Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Lebih lanjut, Dina menyebut, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengembang belum menyerahkan kewajiban fasos-fasum kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mayoritas pelanggarannya adalah pengembang yang belum menyetorkan atau menyerahkan kewajiban fasos-fasumnya kepada Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pansus Percepat Pendataan Fasos Fasum Lewat Satgas Khusus

Pansus Percepat Pendataan Fasos-Fasum

Kamis, 07 Mei 2026 308

IMG 20260423 WA0059

Penyerahan Fasos-Fasum Kunci Pembenahan Infrastruktur di Rawa Malang

Kamis, 23 April 2026 465

BAST fasos fasum rezap

Komisi A Nilai Penyerahan Fasos-Fasum Semakin Membaik

Rabu, 04 Februari 2026 954

BERITA POPULER
Wagub jalan amblas lenteng otoy

Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

Selasa, 02 Juni 2026 6662

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1488

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 1909

Pmi jaksel bantuan kebakaran kemayoran tiyo

PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

Kamis, 04 Juni 2026 1377

Wagub Karno Korban Kebakaran Kebon Kosong bilal

Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

Selasa, 02 Juni 2026 1647

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks