Selasa, 09 Juni 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 109
(Foto: Istimewa)
Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta mulai memverifikasi data sejumlah pengembang yang belum memenuhi kewajiban menyerahkan fasos-fasum kepada Pemprov DKI Jakarta.
Anggota Pansus Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data sebelum pansus menentukan langkah selanjutnya.
"sedang kami bahas,"
Menurut dia, pansus telah menerima pemaparan mengenai sejumlah pengembang besar yang belum menunaikan kewajiban penyerahan fasos-fasum.
"Kami menerima pemaparan terkait 10 pengembang besar yang belum taat atau belum menyerahkan fasos-fasum di DKI Jakarta. Pansus sedang mengumpulkan dan memverifikasi data-data tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk melihat apakah datanya sudah lengkap dan apakah terdapat kendala tertentu di lapangan," ujar Dina, Selasa (9/6).
Setelah proses verifikasi selesai dan data dinyatakan valid, pansus akan melakukan peninjauan lapangan maupun memanggil pengembang yang diduga belum memenuhi kewajibannya.
"Saat ini masih tahap verifikasi data. Jika datanya sudah valid, kami bisa melakukan survei lapangan atau pemanggilan. Pansus juga akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi-lokasi yang diduga terjadi pelanggaran maupun memanggil pengembang yang tidak menaati kewajibannya," katanya.
Dina mengungkapkan, proses penyerahan fasos-fasum masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya perubahan kepemilikan perusahaan atau proyek, pembangunan yang belum terealisasi, serta belum lengkapnya data sejumlah pengembang.
"Persoalan ini sedang kami bahas bersama agar proses penyelesaiannya lebih mudah dan pada akhirnya dapat menambah aset maupun pendapatan bagi Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut, Dina menyebut, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengembang belum menyerahkan kewajiban fasos-fasum kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mayoritas pelanggarannya adalah pengembang yang belum menyetorkan atau menyerahkan kewajiban fasos-fasumnya kepada Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.