Senin, 18 Mei 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 246
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Petugas gabungan Satpol PP, Suku Dinas Sosial dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat dibantu Kepolisian serta TNI, Senin (18/5), mengamankan 10 juru parkir (Jukir) liar yang beroperasi pada sejumlah persimpangan dan u-turn di wilayah Kecamatan Cengkareng.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama mengatakan, penertiban ini dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan sekaligus menegakkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Kami akan rutin lakukan pengawasan,"
"Petugas menyusur sejumlah lokasi yang rawan beroperasi jukir liar dan melakukan penindakan," katanya.
Dijabarkan Heri, dari hasil penyisiran di Jalan Daan Mogot petugas berhasil mengamankan tiga jukir liar yang tengah beroperasi di U-turn Imigrasi Cengkareng Barat.
Kemudian, di kawasan pertigaan Jambur Duri Kosambi, Jalan Kosambi Raya, petugas berhasil mengamankan tiga jukir liar.
Lalu, empat jukir liar yang beroperasi di sejumlah titik Jalan Palapa Raya Rawa Buaya.
"Seluruh Jukir liar yang diamankan telah dibawa ke panti sosial di Kedoya untuk diberi pembinaan," jelasnya.
"Kami akan rutin lakukan pengawasan agar tidak ada lagi jukir liar yang meresahkan," tandasnya.