Kamis, 30 April 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 199
(Foto: Reza Pratama Putra)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ima, Kamis (30/4).
"Pengembangan industri berorientasi ekspor,"
Ima menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, permintaan persetujuan kepada anggota dewan harus didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda RPIP.
Selanjutnya, ia mempersilakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menyampaikan laporan tersebut.
Dalam paparannya, Jhonny menjelaskan bahwa Raperda RPIP 2026–2046 telah melalui serangkaian pembahasan bersama pihak eksekutif hingga tahap final. Raperda ini disusun sebagai arah pembangunan industri Jakarta selama 20 tahun ke depan.
Menurutnya, kebijakan tersebut berfokus pada peningkatan produktivitas dan nilai tambah, peralihan menuju industri berteknologi tinggi yang berkelanjutan, serta penguatan sektor industri kecil dan menengah (IKM) dan ekonomi biru.
“Arah pembangunan industri DKI Jakarta akan difokuskan pada peningkatan produktivitas dan nilai tambah produk, serta pengembangan industri berteknologi tinggi yang berkelanjutan dan berorientasi ekspor,” kata Jhonny.
Ia menambahkan, penguatan sumber daya manusia, efisiensi proses produksi, serta inovasi teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing industri ke depan. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan.
“Apakah Raperda tentang RPIP DKI Jakarta Tahun 2026–2046 dapat disetujui?” tanya Ima.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan persetujuan oleh anggota parlemen Kebon Sirih dan disahkan melalui ketukan palu.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Prosesi ini dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Raperda dari pimpinan DPRD kepada gubernur.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri pimpinan DPRD DKI Jakarta, yakni Basri Baco, Wibi Andrino, dan Rany Mauliani.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir gubernur. Dalam sambutannya, gubernur mengapresiasi sinergi antara DPRD dan jajaran eksekutif dalam merampungkan pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Dengan disetujuinya Raperda ini, dokumen selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) untuk proses evaluasi sebelum resmi diundangkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) RPIP.