Tok! DPRD DKI Setujui Raperda RPIP 2026–2046

Kamis, 30 April 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 445

Dprd paripurna rezap3

(Foto: Reza Pratama Putra)

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ima, Kamis (30/4).

"Pengembangan industri berorientasi ekspor,"

Ima menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, permintaan persetujuan kepada anggota dewan harus didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda RPIP.

Selanjutnya, ia mempersilakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menyampaikan laporan tersebut.

Dalam paparannya, Jhonny menjelaskan bahwa Raperda RPIP 2026–2046 telah melalui serangkaian pembahasan bersama pihak eksekutif hingga tahap final. Raperda ini disusun sebagai arah pembangunan industri Jakarta selama 20 tahun ke depan.

Menurutnya, kebijakan tersebut berfokus pada peningkatan produktivitas dan nilai tambah, peralihan menuju industri berteknologi tinggi yang berkelanjutan, serta penguatan sektor industri kecil dan menengah (IKM) dan ekonomi biru.

“Arah pembangunan industri DKI Jakarta akan difokuskan pada peningkatan produktivitas dan nilai tambah produk, serta pengembangan industri berteknologi tinggi yang berkelanjutan dan berorientasi ekspor,” kata Jhonny.

Ia menambahkan, penguatan sumber daya manusia, efisiensi proses produksi, serta inovasi teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing industri ke depan. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan.

“Apakah Raperda tentang RPIP DKI Jakarta Tahun 2026–2046 dapat disetujui?” tanya Ima.

Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan persetujuan oleh anggota parlemen Kebon Sirih dan disahkan melalui ketukan palu.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Prosesi ini dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Raperda dari pimpinan DPRD kepada gubernur.

Penandatanganan tersebut turut dihadiri pimpinan DPRD DKI Jakarta, yakni Basri Baco, Wibi Andrino, dan Rany Mauliani.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir gubernur. Dalam sambutannya, gubernur mengapresiasi sinergi antara DPRD dan jajaran eksekutif dalam merampungkan pembahasan rancangan regulasi tersebut.

Dengan disetujuinya Raperda ini, dokumen selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) untuk proses evaluasi sebelum resmi diundangkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) RPIP.

BERITA TERKAIT
Jobfair itc permata hijau otoy

DPRD Optimistis Raperda RPIP Tekan Pengangguran di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 492

IMG 20260203 171446

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda RPIP DKI Jakarta

Selasa, 03 Februari 2026 916

Ima Mahdiah memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 1329

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 6999

600 Substrat Karang Dilepas di Perairan Pulau Pari anita

2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

Selasa, 23 Juni 2026 396

Gub upacara hut 499 jakarta rezap

Menuju Usia Lima Abad, Pramono Minta Masyarakat Jaga Optimisme untuk Jakarta

Senin, 22 Juni 2026 520

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Akmal Malik rezap

HUT ke-499 Jakarta, Kemendagri Apresiasi Stabilitas Ekonomi dan Harmoni Sosial

Senin, 22 Juni 2026 492

Gebyar seni budaya setubabakan nur

Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

Sabtu, 20 Juni 2026 668

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks