Jumat, 17 April 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 138
(Foto: Nurito)
Sebanyak 30 personel gabungan dari unsur Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kemuning, RW 06, Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara.
"Kenyamanan para pejalan kaki"
Camat Jatinegara, Endang Kartika, mengatakan, dalam penertiban ini sebanyak 43 PKL diberikan edukasi agar mematuhi aturan berjualan.
"Mereka untuk tidak berjualan di trotoar yang merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki," ujarnya, Jumat (17/4).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali menambahkan, PKL yang ditertibkan mayoritas merupakan pedagang aneka satwa, seperti burung, ikan, anjing, kucing, ular, hingga kelinci.
"Keberadaan mereka ini tentu menganggu keamanan dan kenyamanan para pejalan kaki dan dapat menjadi pemicu bangkitan kemacetan di sekitar lokasi," terangnya.
Teguh menjelaskan, para PKL tersebut diberikan kartu kuning atau peringatan agar tidak kembali melakukan kegiatan usaha di tempat yang bukan peruntukannya.
"Apabila ke depan masih melakukan pelanggaran, akan kami tindak dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tandasnya.