Kamis, 09 April 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 152
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar meminta jajarannya untuk memperketat penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) serta pengelolaan akun media sosial (Medsos). instansi.
"Laporan formal"
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya kasus penanganan yang dinilai kurang tepat dan telah dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
'Hari ini kita melakukan upaya mitigasi dan penanganan pengaduan masyarakat melalui media digital atau media sosial, sekaligus evaluasi kinerja perangkat daerah terkait," ujarnya, saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) tingkat kota di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan," Kamis (9/4).
Anwar menjelaskan, para lurah harus memastikan pengelolaan akun instansi berada di bawah tanggung jawab yang jelas, yakni Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) atau bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang).
"Hal ini perlu ditegaskan karena sebelumnya masih ditemukan kasus akun dikelola sepenuhnya oleh petugas PPSU. Sehingga, memicu saling menyalahkan ketika terjadi kendala," terangnya.
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan untuk sigap menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI dalam waktu maksimal 24 jam dengan mengedepankan koordinasi lintas sektor.
"Jika laporan berkaitan dengan parkir atau sampah, lurah harus berkoordinasi dengan pihak terkait, bukan menangani sendiri tanpa koordinasi," ungkapnya.
Anwar menuturkan, lurah juga harus dapat memberdayakan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat kelurahan untuk melakukan mitigasi gangguan lingkungan.
"Pendekatan preventif melalui komunikasi langsung dengan warga dinilai lebih efektif sebelum permasalahan berkembang menjadi laporan formal," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar juga menekankan larangan keras bagi lurah untuk mengambil tangkapan layar (screenshot) data pelapor dan menyebarkannya kepada pihak yang tidak berwenang.
"Identitas pelapor merupakan data rahasia yang wajib dilindungi. Kebocoran data pelapor dapat memicu intimidasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Akibatnya, warga bisa memilih melapor ke LSM atau Medsos dibandingkan melalui saluran resmi pemerintah," bebernya.
Tidak kalah penting, Anwar menyampaikan agar para camat mengoptimalkan fitur Ayo Lapor Camat sebagai langkah antisipatif agar permasalahan tidak menjadi viral sebelum ditangani. Camat juga harus memastikan narasi laporan akurat dan koordinasi berjalan baik di tingkat wilayah.
"Intinya, kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jika terdapat pelanggaran maka akan dilaporkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pembinaan atau pemberian sanksi sesuai ketentuan," tandasnya.