Senin, 30 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Budhy Tristanto 199
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Jajaran eksekutif dan legislatif, Senin (30/3), membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda).
Ketiga raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.
Tiga Raperda ini sangat ditunggu dan penting buat masyarakat,"
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui hasil pembahasan ketiga Raperda tersebut sebelum dibawa ke rapat paripurna.
"Tiga Raperda ini sangat ditunggu dan penting buat masyarakat," ujar Wibi.
Ia memaparkan, Raperda tentang Narkotika diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika di Ibu Kota.
"Raperda ini mudah-mudahan bisa menekan angka narkotika bukan hanya dengan hukumnya saja, tapi dengan langkah pencegahan. Karena inilah bicara tentang masa depan," ucapnya.
Terkait Raperda RPIP, Wibi menekankan pentingnya pengembangan sektor industri yang selaras dengan tata ruang serta mendorong pertumbuhan UMKM dan industri lokal.
"Soal industri, kita juga memperhatikan tata ruang dan UMKM. Industri lokal kita juga bisa bertumbuh sejalan dengan peta jalan menuju 2046 nanti," katanya.
Sementara itu, Raperda Sistem Pangan diharapkan dapat memberikan kepastian harga sekaligus menjaga ketersediaan pangan di tengah dinamika global.
"Jadi kita bicara tentang supply chain, Jakarta harus bisa lebih ke depan untuk ketersediaan pangan dalam Perda Sistem Pangan ini," ungkap Wibi.
Wibi pun mendorong Pemprov DKI untuk segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan ketiga raperda ini.
"Kita sudah membahas itu detail di Bapemperda, sudah dikerjakan dengan baik pasal demi pasal, tinggal dilaksanakan dan dieksekusi Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.