Kamis, 12 Maret 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 83
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terus melakukan penindakan peredaran minuman keras (Miras) tidak berizin. Dalam operasi pengawasan yang sudah dilakukan, petugas berhasil menyita sebanyak 165 botol Miras dari tiga lokasi berbeda.
"Memberikan efek jera"
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra mengatakan, ratusan botol Miras tersebut dijual secara eceran oleh pedagang yang berkedok sebagai warung kelontong dan pedagang jamu.
"Minuman beralkohol itu dijual secara eceran oleh tiga pelaku yang berkedok warung kelontong dan pedagang jamu," ujarnya, Kamis (12/3).
Dian menjelaskan, pengawasan dilakukan di tiga titik, yakni di Jalan Kebayoran Lama Raya, Jalan Dukuh, dan Jalan Ciputat Raya. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 84 botol Muras dari toko di Jalan Kebayoran Lama Raya, 15 botol dari toko di Jalan Dukuh, serta 66 botol dari toko di Jalan Ciputat Raya.
Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga memberikan teguran dan sanksi tertulis kepada para pelaku. Para pedagang yang terlibat turut didata melalui berita acara pemeriksaan untuk proses penindakan lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti dalam berita acara kami amankan di gudang Satpol PP Jakarta Selatan untuk tindakan lebih lanjut," terangnya.
Dian menambahkan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, operasi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran Miras selama Ramadan.
"Tujuan kami selain menertibkan juga memberikan efek jera kepada pedagang agar tidak menjual Miras secara ilegal, terlebih selama bulan Ramadan," tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat atau pemerintah setempat apabila menemukan adanya penjualan Miras ilegal.
"Tim kami juga rutin melakukan pengawasan dan memberikan peringatan. Namun, kerap kali dilanggar sehingga kami harus melakukan tindakan tegas berupa penyitaan maupun pemberian sanksi," tandasnya.