Rabu, 11 Maret 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 74
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sudah berhasil menyita sebanyak 35 botol minuman keras (Miras) tanpa izin dalam operasi pengawasan mulai awal hingga pertengahan Ramadan.
"Penjualnya sudah kami berikan teguran"
Kepala Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina Sofyani mengatakan, Miras tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan di sejumlah titik di wilayah Kelurahan Petukangan Utara.
"Miras ilegal dari berbagai merk itu kami dapati saat melakukan pengawasan di Jalan AMD 10 dan Jalan Mukhtar Raya," ujarnya, Rabu (11/3).
Rina menjelaskan, seluruh Miras yang beredar tanpa izin tersebut langsung disita petugas untuk kemudian dibawa ke gudang Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai barang bukti.
"Untuk penjualnya sudah kami berikan teguran. Jika ke depan masih melanggar, akan dikenakan sanksi lanjutan hingga penyegelan tempat usaha," tegasnya.
Ia menambahkan, selama Ramadan pihaknya akan terus mengintensifkan operasi pengawasan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Pengawasan tidak hanya menyasar peredaran Miras, tetapi juga obat-obatan ilegal serta berbagai penyakit masyarakat lainnya.
"Sejauh ini selama Ramadan kami sudah berhasil menyita ribuan obat-obatan ilegal dan minuman beralkohol. Kegiatan pengawasan ini akan terus kami lakukan sesuai arahan pimpinan," tandasnya.