Rabu, 11 Maret 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 171
(Foto: Istimewa)
Unit Pengelola Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) meluncurkan Pos Ukur Ulang ‘Bang Jali’, yang merupakan akronim dari Timbang Aja Kembali di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Fasilitas ini dihadirkan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong terciptanya transaksi perdagangan yang jujur, adil, dan transparan di pasar rakyat.
"langkah kecil namun penting,"
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, kehadiran Pos Ukur Ulang merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan praktik perdagangan yang berkeadilan di tengah masyarakat.
“Program Pos Ukur Ulang Bang Jali merupakan langkah kecil namun penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global yang tetap menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap transaksi perdagangan,” ujar Ratu.
Ia menyampaikan, fasilitas ini tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi para pedagang, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Program Pos Ukur Ulang Bang Jali mendukung terciptanya kepercayaan yang kuat dalam aktivitas jual beli di pasar rakyat,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala UPRS Perumda Pasar Jaya, Muhammad Dul Hafiz menyampaikan, apresiasi atas hadirnya program Pos Ukur Ulang di lingkungan pasar. Menurutnya, fasilitas ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi di pasar rakyat.
“Terima kasih atas program Pos Ukur Ulang Bang Jali ini. Kami berharap setelah 12 pasar ini diresmikan, ke depan akan menyusul pasar-pasar lainnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pos Ukur Ulang merupakan fasilitas yang disediakan di pasar rakyat berupa timbangan elektronik atau digital yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menimbang kembali barang atau produk yang telah dibeli. Dengan demikian, konsumen dapat memastikan kesesuaian antara barang yang dibeli dengan hasil penimbangannya.
Program ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, yang mengamanatkan bahwa pasar rakyat perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung, salah satunya Pos Ukur Ulang.