Kamis, 05 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 183
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif membahas proyeksi target retribusi dalam rapat kerja Pra Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ismail menyampaikan, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) strategis yang selama ini menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mengalami penurunan pada target awal retribusi tahun 2027.
"Meningkatkan pendapatan retribusi ini sebuah keharusan,"
“Untuk proyeksi 2027 ada penurunan yang cukup signifikan pada beberapa sektor yang selama ini menjadi backbone PAD kita,” ujar Ismail, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, paparan yang disampaikan pihak eksekutif masih bersifat draf awal. Karena itu, proyeksi tersebut masih perlu disinkronkan kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar target yang ditetapkan lebih realistis dan terukur.
Meski demikian, Ismail tetap optimistis seluruh SKPD dapat meningkatkan pendapatan retribusi. Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi kebutuhan mendesak menyusul adanya pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp15 triliun.
“Meningkatkan pendapatan retribusi ini sebuah keharusan dan keniscayaan. Ini menjadi solusi untuk menutup kekurangan atau selisih dari pemangkasan sebesar Rp15 triliun,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Ismail mengusulkan agar Pemprov DKI menyiapkan strategi klasterisasi terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengelompokan ini dinilai penting untuk memberikan perlakuan yang lebih tepat sasaran dalam memaksimalkan potensi masing-masing unit.
“Dengan klasterisasi, akan terlihat mana yang menjadi backbone, mana yang masih punya potensi untuk tumbuh dan berkembang, dan mana yang memang difokuskan optimal dalam pelayanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengklasteran tersebut diharapkan dapat membuat kebijakan pembinaan dan pengembangan BLUD menjadi lebih efektif.
Selain itu, Ismail juga mendorong Pemprov DKI untuk mengeksplorasi sumber-sumber pendapatan baru. Upaya tersebut perlu dibarengi percepatan penyusunan payung hukum, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub), khususnya jika ditemukan potensi pendapatan yang membutuhkan dasar hukum baru.
“Kita ingin program pembangunan Jakarta ke depan yang sudah ditetapkan dalam RPJMD tidak mengalami kemunduran, tetapi terus berjalan progresif sesuai tahapan setiap tahunnya,” tandas Ismail.