Kamis, 23 April 2026 Abdul Rajis Khandy 49
Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat menggelar sosialisasi peraturan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Kegiatan yang diikuti 200 Wajib Pajak beserta perwakilan Kelurahan dan Kecamatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak sekaligus menyampaikan kebijakan terbaru terkait insentif pajak tahun 2026.