Selasa, 03 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 152
(Foto: Doc)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif kembali menggelar rapat lanjutan membahas pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang menghadirkan paparan dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) serta Biro Hukum.
"Potensi perikanan sangat besar,"
“Hari ini kita melanjutkan rapat sebelumnya dengan menindaklanjuti berbagai masukan dari anggota Bapemperda. Ternyata masih banyak catatan yang perlu disempurnakan,” ujar Aziz, Selasa (3/3).
Ia mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan anggota dewan. Menurutnya, penggunaan istilah 'Sistem Pangan' dalam Raperda ini memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan regulasi di daerah lain yang umumnya hanya mengatur penyediaan atau cadangan pangan.
“Karena menggunakan kata ‘sistem’, maka cakupannya harus menyeluruh dari hulu sampai hilir. Ini Perda pertama yang memakai istilah sistem pangan, sehingga harus benar-benar komprehensif,” jelasnya.
Aziz menegaskan, seluruh masukan dari anggota dewan maupun pemangku kepentingan akan diakomodir agar Perda tersebut mampu mengatur seluruh aspek pangan secara utuh.
Bapemperda juga mengusulkan agar potensi kelautan dimasukkan ke dalam ruang lingkup Raperda sebagai bagian dari sistem pangan Jakarta. Selama ini, kata Aziz, pembangunan cenderung berfokus pada daratan, padahal wilayah laut Jakarta memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan.
“Luas laut kita bahkan lebih besar dari daratan, namun belum dikelola secara optimal untuk sektor pangan. Padahal potensi perikanan sangat besar dan bisa berkontribusi pada rantai pasok pangan Jakarta,” jelasnya.
Ia berharap, DKPKP dapat memasukkan unsur perikanan laut dalam Perda tersebut, termasuk penguatan budi daya ikan seperti kerapu di Kepulauan Seribu, sehingga dapat meningkatkan pasokan protein bagi warga.
Selain itu, rapat juga membahas kejelasan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pengawasan sistem pangan, apakah berada di bawah DKPKP atau melibatkan BUMD tertentu.
Menurut Aziz, penegasan mengenai pengampu, penyelenggara, dan pengawas sistem pangan perlu dirumuskan secara jelas dalam pasal-pasal Perda agar pelaksanaannya lebih efektif.
“Kami sudah meminta Biro Hukum untuk mencatat dan mendefinisikannya dalam pasal-pasal. Pekan depan saat rapat lanjutan, mudah-mudahan sudah dirumuskan lebih tegas,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda masih bersifat dinamis. Sejumlah pasal berpotensi ditambah, dipecah, atau digabung sebelum difinalisasi dalam pembahasan akhir.
“Kita ingin Perda ini benar-benar matang dan komprehensif,” tandasnya.