Senin, 02 Maret 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 423
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan siap menertibkan atau membongkar bangunan lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dilakukan oleh tim gabungan"
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan setelah ada rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait, salah satunya Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan.
"Penindakan akan dilakukan oleh tim gabungan setelah kami menerima rekomendasi dari unsur terkait. Kami tidak bisa bertindak langsung tanpa dasar tersebut," ujarnya, Senin (2/3).
Nanto menjelaskan, proses perizinan pembangunan lapangan padel melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas CKTRP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, serta Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
"Saat ini, izin operasional dari Dispora untuk lapangan padel itu masih dalam tahap pembahasan," terangnya.
Menurutnya, sesuai aturan yang diberikan pimpinan, lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berlokasi di kawasan perumahan, pengelola diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak wali kota setempat terkait pembatasan jam operasional.
Ia berharap, pengawasan ketat terhadap perizinan lapangan padel dapat menciptakan situasi yang kondusif. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan akibat berdirinya lapangan padel di berbagai lokasi.
"Kami tegaskan, kami siap membantu apabila unsur terkait sudah mengeluarkan rekomendasi yang jelas. Semua kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, tertib, dan nyaman untuk ditinggali," tandasnya.