Rabu, 04 Februari 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 72
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terintegrasi menjadi salah satu usulan prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Skala prioritas"
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, Musrenbang tidak hanya menjadi wadah penyaringan aspirasi warga, tetapi juga sarana bagi kelurahan untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
"Saya meyakini bahwa segala sesuatu yang berawal dari sebuah usulan memiliki prinsip utama, yaitu komunikasi. Penyampaian informasi harus dilakukan dengan baik dan benar kepada warga," ujarnya, Rabu (4/2).
Ali menuturkan, tingginya partisipasi publik dalam penyelenggaraan Musrenbang dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya dalam proses pembangunan di wilayah Jakarta Selatan.
"Saya berharap forum ini benar-benar mampu menghasilkan skala prioritas terbaik bagi warga Pasar Minggu, baik usulan fisik maupun nonfisik," terangnya.
Sementara itu, Lurah Pasar Minggu, Meilita menjelaskan, berdasarkan data dari 10 RW, terdapat 50 usulan yang masuk. Rinciannya, sektor Sumber Daya Air (SDA) sebanyak 16 usulan, sektor Bina Marga 14 usulan, dan sisanya berasal dari sektor lainnya.
Menurutnya, untuk Sudin SDA mayoritas usulan berkaitan dengan revitalisasi saluran air. Salah satu usulan prioritas, yaitu penataan saluran di Jalan AUP sepanjang 1,1 kilometer. Adapun pada sektor Bina Marga, usulan didominasi oleh perbaikan atau pengaspalan jalan serta pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Kami juga mengusulkan skala prioritas pembangunan gedung SMP dan SMA terintegrasi di atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengingat hingga saat ini Kelurahan Pasar Minggu belum memiliki fasilitas pendidikan tersebut," bebernya.
Ia berharap, seluruh usulan hasil rembuk warga, baik di bidang infrastruktur maupun nonfisik, dapat diakomodasi dan diteruskan ke jenjang berikutnya, mulai dari Musrenbang kecamatan hingga tingkat kota.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari 50 usulan yang masuk, terdapat delapan usulan yang untuk sementara ditolak karena terkendala status kepemilikan aset. Delapan lokasi yang diusulkan tersebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.