Pemprov DKI Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan Menuju Kota Global

Selasa, 03 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 203

IMG 20260202 164630

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto membacakan pidato Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (2/2).

Uus menyampaikan, Jakarta memiliki karakteristik sosiologis, demografis, dan spasial yang khas sebagai wilayah perkotaan. Tingginya kepadatan penduduk, keterbatasan lahan, serta ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah menjadi tantangan tersendiri bagi Pemprov DKI.

"Pemenuhan pangan merupakan hak dasar warga,"

Selain itu, Uus menerangkan dinamika konsumsi masyarakat perkotaan yang terus berkembang mengakibatkan persolan pangan semakin kompleks.

“Berdasarkan proyeksi penduduk Indonesia 2020–2050, jumlah penduduk DKI Jakarta pada 2024 mencapai 10,68 juta jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar 0,31 persen per tahun dan kepadatan penduduk mencapai 16.165 jiwa per kilometer persegi,” ujar Uus, Selasa (3/2).

Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan kompleksitas tinggi dalam berbagai aspek kehidupan perkotaan, terutama dalam penyediaan pangan, sarana transportasi, hunian, air bersih, serta pengelolaan sampah. Kompleksitas ini semakin meningkat dengan tingginya arus komuter dari wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Uus menegaskan, bagi pemerintah daerah, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pangan, merupakan hal yang mutlak. Sebab, ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan pangan berpotensi memicu ketidakstabilan ekonomi, sosial, hingga politik yang berpotensi berdampak pada stabilitas nasional.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara hingga perseorangan, baik dari sisi jumlah, mutu, keamanan, serta kesesuaian dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Dengan begitu, kata Uus, warga dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

“Eksekutif menilai penyelenggaraan sistem pangan yang berkelanjutan menjadi semakin penting seiring peran Jakarta ke depan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Pemenuhan pangan merupakan hak dasar warga yang wajib dijamin oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” jelasnya.

Menurut Uus, hasil analisis situasi pangan menunjukkan Jakarta menghadapi sejumlah persoalan mendasar, antara lain ketimpangan akses pangan yang berdampak pada pola konsumsi dan masalah gizi, kesenjangan konsumsi antarkelompok pendapatan, serta ketergantungan pasokan pangan dari luar daerah yang mencapai 98 persen.

Dilanjutkan Uus, terdapat perbedaan harga pangan antara wilayah daratan dan kepulauan, tingginya ketimpangan pengeluaran masyarakat, serta meningkatnya persoalan food loss dan food waste.

“Pemerintah daerah juga memandang perlu adanya penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), khususnya untuk beras, serta jaminan program intervensi akses pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah, termasuk fakir miskin, anak-anak terlantar, dan kelompok rentan rawan pangan lainnya,” ucapnya.

Melalui Raperda ini, penyelenggaraan sistem pangan dirancang secara menyeluruh, mencakup perencanaan, ketersediaan, distribusi, dan pemanfaatan pangan, serta pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan. Sistem tersebut juga meliputi pengembangan sumber daya manusia (SDM), penelitian, sistem informasi pangan dan gizi, pembinaan, pengawasan, pendanaan, serta peran serta masyarakat dengan tetap memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Adapun tujuan utama pembangunan ketahanan pangan Jakarta antara lain meningkatkan kemandirian penyediaan pangan dengan mengutamakan pangan lokal, menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau, memperluas akses pangan bagi kelompok rentan, serta meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pangan.

Lebih lanjut, Uus menambahkan, Pemprov DKI berharap Raperda tersebut dapat dibahas secara mendalam di tingkat komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah demi mendukung Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan warganya.

“Eksekutif berpandangan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan selaras dengan Program Prioritas Pembangunan Daerah 2025–2029, khususnya dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui penjaminan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Penyerahan draft raperda pangan ist

Pemprov DKI-DPRD Bahas Langkah Strategis Jawab Tantangan Pemenuhan Pangan

Senin, 02 Februari 2026 237

Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur

Pemprov Diminta Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

Rabu, 28 Januari 2026 339

Rapat Monev Reses Bahas Optimalisasi Pangan Bersubsidi

Rapat Monev Reses Bahas Optimalisasi Pangan Bersubsidi

Kamis, 22 Januari 2026 296

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 1592

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 628

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 727

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1389

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1004

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks