Selasa, 03 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 203
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto membacakan pidato Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (2/2).
Uus menyampaikan, Jakarta memiliki karakteristik sosiologis, demografis, dan spasial yang khas sebagai wilayah perkotaan. Tingginya kepadatan penduduk, keterbatasan lahan, serta ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah menjadi tantangan tersendiri bagi Pemprov DKI.
"Pemenuhan pangan merupakan hak dasar warga,"
Selain itu, Uus menerangkan dinamika konsumsi masyarakat perkotaan yang terus berkembang mengakibatkan persolan pangan semakin kompleks.
“Berdasarkan proyeksi penduduk Indonesia 2020–2050, jumlah penduduk DKI Jakarta pada 2024 mencapai 10,68 juta jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar 0,31 persen per tahun dan kepadatan penduduk mencapai 16.165 jiwa per kilometer persegi,” ujar Uus, Selasa (3/2).
Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan kompleksitas tinggi dalam berbagai aspek kehidupan perkotaan, terutama dalam penyediaan pangan, sarana transportasi, hunian, air bersih, serta pengelolaan sampah. Kompleksitas ini semakin meningkat dengan tingginya arus komuter dari wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Uus menegaskan, bagi pemerintah daerah, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pangan, merupakan hal yang mutlak. Sebab, ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan pangan berpotensi memicu ketidakstabilan ekonomi, sosial, hingga politik yang berpotensi berdampak pada stabilitas nasional.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara hingga perseorangan, baik dari sisi jumlah, mutu, keamanan, serta kesesuaian dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Dengan begitu, kata Uus, warga dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
“Eksekutif menilai penyelenggaraan sistem pangan yang berkelanjutan menjadi semakin penting seiring peran Jakarta ke depan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Pemenuhan pangan merupakan hak dasar warga yang wajib dijamin oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” jelasnya.
Menurut Uus, hasil analisis situasi pangan menunjukkan Jakarta menghadapi sejumlah persoalan mendasar, antara lain ketimpangan akses pangan yang berdampak pada pola konsumsi dan masalah gizi, kesenjangan konsumsi antarkelompok pendapatan, serta ketergantungan pasokan pangan dari luar daerah yang mencapai 98 persen.
Dilanjutkan Uus, terdapat perbedaan harga pangan antara wilayah daratan dan kepulauan, tingginya ketimpangan pengeluaran masyarakat, serta meningkatnya persoalan food loss dan food waste.
“Pemerintah daerah juga memandang perlu adanya penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), khususnya untuk beras, serta jaminan program intervensi akses pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah, termasuk fakir miskin, anak-anak terlantar, dan kelompok rentan rawan pangan lainnya,” ucapnya.
Melalui Raperda ini, penyelenggaraan sistem pangan dirancang secara menyeluruh, mencakup perencanaan, ketersediaan, distribusi, dan pemanfaatan pangan, serta pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan. Sistem tersebut juga meliputi pengembangan sumber daya manusia (SDM), penelitian, sistem informasi pangan dan gizi, pembinaan, pengawasan, pendanaan, serta peran serta masyarakat dengan tetap memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Adapun tujuan utama pembangunan ketahanan pangan Jakarta antara lain meningkatkan kemandirian penyediaan pangan dengan mengutamakan pangan lokal, menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau, memperluas akses pangan bagi kelompok rentan, serta meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pangan.
Lebih lanjut, Uus menambahkan, Pemprov DKI berharap Raperda tersebut dapat dibahas secara mendalam di tingkat komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah demi mendukung Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan warganya.
“Eksekutif berpandangan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan selaras dengan Program Prioritas Pembangunan Daerah 2025–2029, khususnya dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui penjaminan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial,” tandasnya.