Sudinhub Jakut Tindak 5.572 Pelanggar Lalin di Tahun 2025

Kamis, 08 Januari 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 431

 5.572 Kendaraan Langgar Aturan Ditindak di Jakarta Utara

(Foto: Anita Karyati)

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara mencatat telah melakukan penindakan terhadap 5.572 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas (Lalin) di tahun 2025. Penindakan tersebut menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, baik angkutan umum, angkutan barang, maupun kendaraan pribadi.

"Setiap pelanggar diberikan sanksi"

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra mengatakan, ribuan kendaraan tersebut ditindak karena berbagai jenis pelanggaran, seperti melawan arus, melanggar rute, parkir liar, kelebihan muatan, serta pelanggaran Lalin lainnya.

"Penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum. Setiap pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan," ujarnya, Kamis (8/1).

Ia merinci, dari total penindakan selama satu tahun tersebut, sebanyak 3.324 kendaraan dikenai tilang melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ada 1.760 kendaraan diderek karena parkir liar atau melanggar rambu.

"Kami juga menindak 78 kendaraan dengan sanksi penghentian operasi karena tidak laik jalan," terangnya.

Ia menambahkan, Sudinhub Jakarta Utara juga mengangkut 133 sepeda motor dalam operasi jaring. Sementara itu, 263 sepeda motor dan 14 mobil dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP) sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran parkir.

"Kami terus berkomitmen dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran," bebernya.

Menurutnya, dalam setiap pelaksanaan operasi, pihaknya mengerahkan sekitar 30 personel. Penindakan juga dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Wilayah Lalu Lintas, Garnisun, POM TNI, Brimob, serta unsur terkait lainnya.

Penindakan ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memberikan efek jera untuk terciptanya kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

"Saya mengimbau masyarakat disiplin mematuhi aturan lalu lintas. Jangan menunggu ditindak baru patuh, keselamatan dan ketertiban di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Libur Natal, Mobilitas Masyarakat Berlangsung Dinamis dan Terkendali

Libur Natal, Mobilitas Masyarakat Berlangsung Dinamis dan Terkendali

Jumat, 26 Desember 2025 790

Rekayasa lalu lintas saat perayaan malam tahun baru di Jakarta

Lalin 33 Ruas Jalan di Ibu Kota Direkayasa pada Malam Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 842

DPRD DKI Dukung Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said

Dukung Pembongkaran Tiang Monorel, Aspek Keamanan Harus Diutamakan

Selasa, 06 Januari 2026 971

Lalu lintas di Area Proyek MRT Jakarta Fase 2A CP 202

Manajemen Rekayasa Lalin Proyek MRT Jakarta Fase 2A CP 202 Tahap 3 Dimulai

Rabu, 07 Januari 2026 2304

Personel Sudinhub Jakut mengatur lalu lintas saat Natal

Sudinhub Jakut Kerahkan 287 Personel Pastikan Kelancaran Lalin di Sekitar Gereja

Kamis, 25 Desember 2025 846

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 1889

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 961

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1612

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 2124

IMG 20260610 WA0101

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

Rabu, 10 Juni 2026 523

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks