Sudinhub Jakut Tindak 5.572 Pelanggar Lalin di Tahun 2025

Kamis, 08 Januari 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 367

 5.572 Kendaraan Langgar Aturan Ditindak di Jakarta Utara

(Foto: Anita Karyati)

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara mencatat telah melakukan penindakan terhadap 5.572 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas (Lalin) di tahun 2025. Penindakan tersebut menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, baik angkutan umum, angkutan barang, maupun kendaraan pribadi.

"Setiap pelanggar diberikan sanksi"

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra mengatakan, ribuan kendaraan tersebut ditindak karena berbagai jenis pelanggaran, seperti melawan arus, melanggar rute, parkir liar, kelebihan muatan, serta pelanggaran Lalin lainnya.

"Penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum. Setiap pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan," ujarnya, Kamis (8/1).

Ia merinci, dari total penindakan selama satu tahun tersebut, sebanyak 3.324 kendaraan dikenai tilang melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ada 1.760 kendaraan diderek karena parkir liar atau melanggar rambu.

"Kami juga menindak 78 kendaraan dengan sanksi penghentian operasi karena tidak laik jalan," terangnya.

Ia menambahkan, Sudinhub Jakarta Utara juga mengangkut 133 sepeda motor dalam operasi jaring. Sementara itu, 263 sepeda motor dan 14 mobil dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP) sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran parkir.

"Kami terus berkomitmen dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran," bebernya.

Menurutnya, dalam setiap pelaksanaan operasi, pihaknya mengerahkan sekitar 30 personel. Penindakan juga dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Wilayah Lalu Lintas, Garnisun, POM TNI, Brimob, serta unsur terkait lainnya.

Penindakan ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memberikan efek jera untuk terciptanya kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

"Saya mengimbau masyarakat disiplin mematuhi aturan lalu lintas. Jangan menunggu ditindak baru patuh, keselamatan dan ketertiban di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Libur Natal, Mobilitas Masyarakat Berlangsung Dinamis dan Terkendali

Libur Natal, Mobilitas Masyarakat Berlangsung Dinamis dan Terkendali

Jumat, 26 Desember 2025 735

Rekayasa lalu lintas saat perayaan malam tahun baru di Jakarta

Lalin 33 Ruas Jalan di Ibu Kota Direkayasa pada Malam Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 734

DPRD DKI Dukung Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said

Dukung Pembongkaran Tiang Monorel, Aspek Keamanan Harus Diutamakan

Selasa, 06 Januari 2026 903

Lalu lintas di Area Proyek MRT Jakarta Fase 2A CP 202

Manajemen Rekayasa Lalin Proyek MRT Jakarta Fase 2A CP 202 Tahap 3 Dimulai

Rabu, 07 Januari 2026 1370

Personel Sudinhub Jakut mengatur lalu lintas saat Natal

Sudinhub Jakut Kerahkan 287 Personel Pastikan Kelancaran Lalin di Sekitar Gereja

Kamis, 25 Desember 2025 785

BERITA POPULER
Sekolah swasta gratis doc

103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

Jumat, 24 April 2026 17085

Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 4694

70 Peserta Ikuti Sosialisasi Pilah Sampah di Kelurahan Kayu Manis

70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

Sabtu, 25 April 2026 906

HUT TMII ke 51, Disparekraf DKI Suguhkan Kado Istimewa Lumina Jakarta

HUT ke-51 TMII, Disparekraf DKI Suguhkan Lumina Jakarta

Sabtu, 25 April 2026 730

Wagub perkupi ist

Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

Sabtu, 25 April 2026 810

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks