Sudinhub Jakut Tindak 5.572 Pelanggar Lalin di Tahun 2025

Kamis, 08 Januari 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 486

 5.572 Kendaraan Langgar Aturan Ditindak di Jakarta Utara

(Foto: Anita Karyati)

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara mencatat telah melakukan penindakan terhadap 5.572 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas (Lalin) di tahun 2025. Penindakan tersebut menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, baik angkutan umum, angkutan barang, maupun kendaraan pribadi.

"Setiap pelanggar diberikan sanksi"

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra mengatakan, ribuan kendaraan tersebut ditindak karena berbagai jenis pelanggaran, seperti melawan arus, melanggar rute, parkir liar, kelebihan muatan, serta pelanggaran Lalin lainnya.

"Penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum. Setiap pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan," ujarnya, Kamis (8/1).

Ia merinci, dari total penindakan selama satu tahun tersebut, sebanyak 3.324 kendaraan dikenai tilang melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ada 1.760 kendaraan diderek karena parkir liar atau melanggar rambu.

"Kami juga menindak 78 kendaraan dengan sanksi penghentian operasi karena tidak laik jalan," terangnya.

Ia menambahkan, Sudinhub Jakarta Utara juga mengangkut 133 sepeda motor dalam operasi jaring. Sementara itu, 263 sepeda motor dan 14 mobil dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP) sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran parkir.

"Kami terus berkomitmen dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran," bebernya.

Menurutnya, dalam setiap pelaksanaan operasi, pihaknya mengerahkan sekitar 30 personel. Penindakan juga dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Wilayah Lalu Lintas, Garnisun, POM TNI, Brimob, serta unsur terkait lainnya.

Penindakan ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memberikan efek jera untuk terciptanya kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

"Saya mengimbau masyarakat disiplin mematuhi aturan lalu lintas. Jangan menunggu ditindak baru patuh, keselamatan dan ketertiban di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Libur Natal, Mobilitas Masyarakat Berlangsung Dinamis dan Terkendali

Libur Natal, Mobilitas Masyarakat Berlangsung Dinamis dan Terkendali

Jumat, 26 Desember 2025 830

Rekayasa lalu lintas saat perayaan malam tahun baru di Jakarta

Lalin 33 Ruas Jalan di Ibu Kota Direkayasa pada Malam Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 951

DPRD DKI Dukung Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said

Dukung Pembongkaran Tiang Monorel, Aspek Keamanan Harus Diutamakan

Selasa, 06 Januari 2026 1026

Lalu lintas di Area Proyek MRT Jakarta Fase 2A CP 202

Manajemen Rekayasa Lalin Proyek MRT Jakarta Fase 2A CP 202 Tahap 3 Dimulai

Rabu, 07 Januari 2026 2514

Personel Sudinhub Jakut mengatur lalu lintas saat Natal

Sudinhub Jakut Kerahkan 287 Personel Pastikan Kelancaran Lalin di Sekitar Gereja

Kamis, 25 Desember 2025 892

BERITA POPULER
Pelantikan dpp forkabi rezap2

Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

Jumat, 24 Juli 2026 1581

Peresmian Open Top Tour Of Batavia otoy

Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

Kamis, 23 Juli 2026 1218

IMG 20260720 WA0051

Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

Senin, 20 Juli 2026 1428

Gub pramono doc

Pramono Bela Satpam Tegur Pengemudi Alphard di HI

Jumat, 24 Juli 2026 711

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 1158

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks