Rabu, 24 Desember 2025 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 242
(Foto: Anita Karyati)
Jajaran Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu melakukan imbauan secara door to door ke sejumlah homestay dan rumah warga terkait peniadaan aktivitas pesta kembang api dan petasan pada perayaan pergantian Tahun Baru.
"Melakukan imbauan dan menempelkan stiker"
Lurah Pulau Panggang, Jamaluddin mengatakan, pihaknya secara aktif mengedukasi masyarakat agar tidak menjual, membeli, maupun menyalakan kembang api dan petasan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Kebijakan juga menjadi bentuk solidaritas dan empati kepada saudara kita di Pulau Sumatra yang sedang mengalami musibah. Boleh merayakan pergantian tahun, tapi tanpa euforia berlebihan," ujarnya, Rabu (24/12).
Menurutnya, imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
"Kami melakukan imbauan dan menempelkan stiker secara langsung ke rumah warga serta pengelola homestay agar tidak ada aktivitas jual beli maupun penyalaan petasan dan kembang api saat malam Tahun Baru 2026," bebernya.
Jamaluddin menjelaskan, penggunaan petasan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari risiko cedera, kebakaran, hingga gangguan ketertiban umum. Selain itu, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama, tidak hanya dengan tidak menyalakan petasan, tetapi juga tidak memperjualbelikannya dalam bentuk apapun," ungkapnya.
Jamaluddin juga mengajak para pemangku kepentingan dan mitra kerja untuk turut menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat secara luas.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merayakan malam tahun baru secara sederhana, aman, dan tertib, sekaligus mengingatkan keluarga kita di Sumatera yang tengah berduka," ucapnya.
Sementara itu, pemilik homestay di Pulau Pramuka, Hindun (56), menyambut baik imbauan tersebut. Ia menilai larangan petasan dan kembang api sangat penting untuk menjaga kenyamanan tamu serta keselamatan lingkungan.
"Kami sebagai pemilik homestay tentu mendukung imbauan dari pemerintah. Jika ada petasan, selain berbahaya, juga dapat mengganggu tamu yang menginap. Tidak adanya kembang api, suasana menjadi lebih aman dan nyaman," ucapnya.
Hindun menambahkan, sebagian besar wisatawan yang datang ke Pulau Panggang dan Pulau Pramuka lebih menginginkan suasana liburan yang tenang dan aman, terutama saat malam pergantian tahun.
"Wisatawan datang ke sini ingin menikmati suasana pulau yang aman dan damai. Kami akan turut mengimbau wisatawan agar mematuhi aturan dan merayakan tahun baru secara sederhana," tandasnya.