Kamis, 11 Desember 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 110
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan H Raya RT 05/10, Gandaria Utara, Kebayoran Baru.
"Jadi aset Barang Milik Daerah ini tercatat di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,"
Kegiatan yang dilakukan Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Jakarta Selatan ini melibatkan 526 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan unsur terkait lainnya.
Kepala Bagian Hukum Kota Jakarta Selatan, Dedi Rohedi mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah pihak yang mengklaim atau menguasai tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3 dari Satpol PP.
"Jadi aset Barang Milik Daerah ini tercatat di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta berupa taman dan fasilitas lainnya yang sempat ditata pemerintah setempat," ujarnya, Kamis (11/12).
Dedi menuturkan, penertiban ini merupakan bagian dari penataan dan pengamanan BMD sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Taman yang sempat diberi nama Taman Gantara ini merupakan fasos fasum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan 10 Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Ia menambahkan, Taman Gantara akan dilakukan penataan kembali Dinas agar fasos fasum tersebut dapat dipergunakan warga sebagai tempat berinteraksi sosial, bermain dan berolahraga.
"Penertiban berjalan dengan lancar. Semua dilakukan secara humanis. Seluruh OPD dan warga sekitar bahu membahu merapikan beberapa puing yang berserakan," tuturnya.
Ketua RT 05/10, Gandaria Utara, Iskandar mengaku, warga sekitar menyambut baik dan antusias dengan ditatanya Taman Gantara tersebut.
"Warga dari dulu sudah bertanya-tanya kapan taman ini dibuka lagi. Semoga saja warga bisa kembali beraktivitas di sini," tandasnya.