Rabu, 03 Desember 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 176
(Foto: doc)
Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, meminta seluruh sekolah di Jakarta mengoptimalkan aturan pencegahan kekerasan.
"Perlu juga penguatan layanan kesehatan mental,"
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat, laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025 meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Rio menilai, situasi ini sudah masuk kategori darurat dan merupakan persoalan laten seperti fenomena gunung es. Karena itu, ia menekankan, seluruh satuan pendidikan mempercepat sekaligus mengevaluasi implementasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Sekolah tidak boleh menunda penerapan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan. Tim harus berjalan efektif,” ujarnya, Rabu (3/12).
Ia menegaskan, setiap sekolah wajib memastikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau Pusat Pelayanan Konseling (PPK) terbentuk, berfungsi aktif, dan memahami tugasnya.
Rio juga mendorong pelatihan teknis intensif bagi kepala sekolah, guru, TPPK/PPK, dan tenaga kependidikan lainnya terkait pencegahan, identifikasi, pelaporan, dan penanganan kekerasan sesuai juknis Permendikbudristek 49/M/2023. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi kebingungan atau kesalahan prosedur ketika ada kasus.
“Perlu juga penguatan layanan kesehatan mental dan dukungan psikososial berkelanjutan bagi siswa,” tambahnya.
Program pencegahan, kata dia, harus mencakup pendidikan kesehatan reproduksi serta kesetaraan gender sesuai usia, termasuk audit kerentanan secara berkala untuk memastikan lingkungan belajar aman dan responsif.
Rio juga menyoroti pentingnya peran keluarga. Ia mendorong pelaksanaan kelas parenting rutin bagi orang tua dan wali murid dengan materi pengasuhan positif, komunikasi efektif, hingga deteksi dini perilaku berisiko.
Menurutnya, langkah ini dapat memperkuat ketahanan keluarga sebagai benteng pertama pencegahan kekerasan terhadap anak.
Lebih jauh, ia juga menekankan perlunya sinergi lintas dinas seperti Dinas Pendidikan, PPAPP, dan Dinas Sosial dalam merancang, mengawasi, dan mengevaluasi program pencegahan kekerasan. Mekanisme pengaduan yang transparan, mudah diakses, serta melindungi pelapor dan korban juga dinilai sangat penting.
“Pendekatan kolaboratif harus menjadi paradigma di semua sektor pembangunan di Jakarta, bukan hanya dalam isu perlindungan anak,” tandasnya.