Kamis, 27 November 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 195
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
50 petugas gabungan melakukan pembongkaran dua portal di Jalan Sawo, RT 04/02, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Portal jalan di lokasi ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Warga mengeluhkan dan menyampaikan aduan pada kami,"
Camat Menteng, Nurhelmi mengatakan, Jalan Sawo merupakan akses penghubung antara jalan Suwiryo dengan Jalan Sutan Syahrir. Kemudian, dengan adanya portal di jalan dinilai mengganggu dan dikeluhkan warga.
"Warga mengeluhkan dan menyampaikan aduan pada Kami. Adanya dua portal di jalan itu membuat mereka sulit melintas," katanya, Kamis (27/11).
Helmi menjelaskan, pihaknya telah berupaya melakukan persuasi dengan memberikan sosialisasi, surat peringatan 1 sampai ketiga pada warga di lokasi. Namun karena tidak juga diindahkan, pihaknya melakukan penertiban dan membongkar kedua portal di jalan itu.
Terkait alasan warga setempat melakukan penolakan lantaran mengaku kawasan rawan tersebut rawan tindakan kriminalitas. Namun, setelah dilakukan penelusuran bersama petugas kepolisian setempat, ditenggarai alasan itu hanya isapan jempol belaka.
"Apalagi selama ini portal jalan itu ditutup selama 24 jam setiap hari. Membuat warga jadi kesulitan melintasi akses jalan," tegasnya.
Kepala Seksi (Kasie) Trantibum Satpol PP Jakarta Pusat, Ilyan Adi Bayu menambahkan, dalam penertiban ini, pihaknya mengerahkan 50 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, kelurahan dan kecamatan.
Menurut Bayu, penertiban ini sekaligus memberikan efek jera pada masyarakat untuk tidak seenaknya memasang portal jalan. Setelah dilakukan pembongkaran, seluruh sisa material besi portal dibawa petugas ke Gudang Satpol PP di Cakung.
"Ini pembelajaran, jangan karena kepentingan kelompok menyusahkan masyarakat banyak. Kita tindak tegas," tandasnya.