Rabu, 26 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Andry 487
(Foto: Reza Pratama Putra)
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono memastikan, kebijakan mutasi pegawai di lingkungan Pemprov DKI telah dijalankan sesuai aturan.
Saya percaya beliau memang menjalankannya sesuai aturan
Hal ini disampaikan Alia merespons pernyataan dari Komika, Soleh Solihun yang menyebutkan, rotasi pegawai Pemprov DKI dilakukan secara mendadak.
Alia menegaskan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah memastikan seluruh proses mutasi dilakukan sesuai prosedur.
“Kalau Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa mutasi itu dilakukan sesuai prosedur, saya percaya beliau memang menjalankannya sesuai aturan,” ujar Alia, Rabu (26/11).
Ia menjelaskan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pegawai memang harus siap ditempatkan di mana pun dan kapan pun. Menurutnya, penugasan baru kadang datang dengan waktu persiapan minim, namun hal tersebut merupakan bagian dari konsekuensi profesi.
“Namanya juga civil servant, memang harus siap ditugaskan kapan dan di mana saja. Kadang persiapannya minim, tapi sebagai pelayan publik, siap atau tidak siap, ya harus siap,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menyampaikan, rotasi ribuan pegawai eselon 3 dan 4 dilakukan melalui proses panjang yang terencana dan terukur, sehingga bukan kebijakan spontan atau mendadak.
Selain itu, penerbitan Surat Keputusan (SK) mutasi yang terkesan tiba-tiba merupakan hal yang lazim dalam birokrasi untuk mencegah potensi pengurusan mutasi.