Rabu, 26 November 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 249
(Foto: Istimewa)
Puluhan petugas gabungan menggerebek sebuah toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin di Jalan Pisangan Baru III, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Kami juga menutup sementara toko ini"
Penggerebekan tersebut melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari unsur Satpol PP, dibantu TNI/Polri, Linmas, serta petugas Puskesmas Kecamatan Matraman.
Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman, Andik Sukaryanto mengatakan, dari penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan lebih dari ribuan butir obat psikotropika. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor kecamatan untuk dimusnahkan.
"Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan dan aduan warga melalui media sosial. Toko kosmetik ini ditengarai menjual obat keras golongan G secara ilegal," ujarnya, Rabu (26/11).
Andik merinci, total ada 7.191 butir obat golongan G dari berbagai jenis yang berhasil diamankan, mulai dari Alprazolam, Eximer, hingga Tramadol. Obat-obatan tersebut dijual dengan harga murah, yakni sekitar Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per butir.
"Usai penggerebekan, selain mendata pelaku atau pedagang, kami juga menutup sementara toko ini," terangnya.
Sementara itu, petugas Puskesmas Kecamatan Matraman, Kemal Pradana
menambahkan, penyisiran terhadap obat-obatan keras dilakukan karena ditengarai sering disalahgunakan oleh anak-anak remaja.
Menurutnya, peredaran obat tanpa izin ini juga melanggar Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).
"Saya berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi penjual maupun pihak lain yang mencoba nekat menjual obat terlarang," tandasnya.