226 Botol Miras Diamankan Petugas Gabungan di Jaktim

Kamis, 28 September 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 4882

 226 Botol Miras Diamankan Petugas Gabungan di Jaktim

(Foto: Nurito)

Sebanyak 226 botol minuman keras ilegal berhasil diamankan petugas gabungan, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat)  yang digelar di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Timur, Rabu (27/9) malam.

Operasi ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban umum

Giat ini melibatkan 90 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, Sudin Parekraf, Sudin Kesehatan, Sudin PPKUKM, Sudin Nakertransgi dan aparatur kelurahan serta kecamatan.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, selain 226 botol miras, petugas juga menyita sejumlah obat terlarang yang dijual bebas, mengamankan 12 PPKS dan menutup dua tempat usaha panti pijat.

Dijabarkan Budhy,  ada 152 botol miras diamankan dari sejumlah warung di enam lokasi berbeda dan 74 botol diamankan dari satu toko di wilayah Lubang Buaya. Jenis miras yang diamankan di antaranya, anggur putih, kolesom, anggur merah, Friend Ship dan lain-lain.

"Pemilik warung sudah kita BAP," ujar Budhy,Kamis (28/9).

Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah obat terlarang yang terdiri dari Dexaharsen 0,5mg satu box, Dexaharsen 0,75mg satu box, Amoxicillin Trihydrate 500mg satu box, Tramadol enam box.

Kemudian tablet kuning lima box, Trihexyplenidye 10 strip, Neuralgin satu  box. Selain itu tramadol 20 butir, alpha zolam 10 butir.

"Obat-obatan terlarang yang kita amankan, seluruhnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur," kata Budhy.

Ditambahkan Budhy, pada giat ini pihaknya juga mengamankan lima pengatur lalu lintas amatir di Jalan Raya Cakung - Cilincing dan Jalan Hamengkubuwono IX, Cakung. Kemudian tujuh PPKS di Jalan A.Yani, Jalan Matraman Raya serta di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya ada dua tempat usaha panti pijat di Jalan Raya Malaka dan Jalan I Gusti Ngurah Rai yang ditutup dan disegel, karena menyalahi aturan dan masa izinnya sudah berakhir.

Penertiban dan Operasi Pekat ini, menurut Budhy, mengacu pada Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, Ingub DKI No 118/2016 tentang Penertiban Terpadu.

"Operasi ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban umum," tegas Budhy.

BERITA TERKAIT
 DWP Satpol PP Jaktim Tanam Pohon di Hutan Kota Munjul

DWP Satpol PP Jaktim Tanam Pohon di Hutan Kota Munjul

Rabu, 27 September 2023 5226

Pengunjung KBT Diedukasi Penggunaan Peralatan Bencana

Pengunjung KBT Diedukasi Penggunaan Peralatan Bencana

Minggu, 24 September 2023 5371

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7111

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4800

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1879

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2470

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1010

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks