Kamis, 13 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Budhy Tristanto 319
(Foto: Reza Pratama Putra)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter menyampaikan rekomendasi akhir hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD DKI, Rabu (12/11) kemarin.
"Agar penataan parkir di Jakarta lebih komprehensif dan berkelanjutan,”
Ia menuturkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dan komitmen dewan untuk menciptakan sistem perparkiran yang tertib, transparan, dan bermanfaat bagi warga Jakarta.
Jupiter menjelaskan, pembentukan Pansus Perparkiran didasari kesadaran akan pentingnya penataan sistem parkir di ibu kota yang selama ini masih diwarnai parkir liar, kebocoran pendapatan daerah, dan belum optimalnya pengelolaan aset Pemprov DKI.
“Pansus melakukan kajian mendalam, evaluasi, dan merumuskan rekomendasi kebijakan agar penataan parkir di Jakarta lebih komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, jelas Jupiter, Pansus menekankan perlunya pembaruan regulasi agar pengelolaan perparkiran memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan kondisi saat ini.
Pansus juga mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran beserta peraturan turunannya, termasuk aturan zonasi, tarif, dan pelaksanaan teknis.
"Pembaruan ini diharapkan mengatasi kekosongan hukum dan memperjelas tata kelola parkir baik di lokasi off street maupun on street," ucapnya.
Selain itu, lanjut Jupiter, Pansus juga mengusulkan agar regulasi baru memuat ketentuan yang lebih inklusif, seperti kewajiban penyediaan ruang parkir bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, lansia, dan pengguna sepeda.
"Ketentuan ini harus disertai sanksi administratif bagi operator yang tidak memenuhinya," tukasnya.
Untuk masalah besaran pajak parkir, dewan meminta agar dikaji ulang dan disesuaikan dengan potensi riil dan berkontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
"Penyesuaian tersebut perlu dibarengi pengawasan yang ketat agar tidak membebani masyarakat," imbuhnya.
Dalam aspek digitalisasi, DPRD mendorong percepatan penerapan sistem parkir nontunai yang terintegrasi dengan seluruh instansi terkait.
Sementara itu, sinkronisasi data secara real-time antara Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan menutup celah manipulasi data.
"Pansus juga merekomendasikan audit forensik terhadap operator parkir untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak serta revisi mekanisme penghitungan pajak agar berbasis data riil di lapangan," ujar Jupiter.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Pansus menilai pengawasan dan penegakan hukum perlu diperkuat dengan audit menyeluruh terhadap seluruh titik parkir, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Di sisi lain, Pemprov DKI diminta menertibkan aset yang disalahgunakan sebagai tempat parkir ilegal serta menginventarisasi seluruh aset yang belum diserahterimakan dari pengembang untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.
Pansus turut mendorong optimalisasi lahan parkir vertikal di kawasan transit, penerapan Terminal Parkir Elektronik (TPE) di seluruh wilayah Jakarta, serta peningkatan kesejahteraan juru parkir dengan sistem pengupahan yang layak.
“Harapan kami, rekomendasi ini menjadi pijakan bagi terwujudnya sistem perparkiran yang transparan, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi warga Jakarta,” tandas Jupiter.