Kamis, 13 November 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 309
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pengembalian fungsi Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo II di Aula RPTRA Flamboyan, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet.
"Lahan untuk pemakaman yang sangat dibutuhkan"
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Selatan, Sayid Ali mengatakan, sosialisasi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, baik di tingkat kota maupun tingkat kelurahan.
Menurutnya, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi lahan milik pemerintah yang saat ini disalahgunakan.
"Kami ingin mengangkat harkat dan martabat warga yang menempati lahan TPU ini. Tidak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan warganya. Namun, di sini ada kebutuhan lahan untuk pemakaman yang sangat dibutuhkan oleh seluruh warga DKI Jakarta," ujarnya, Kamis (13/11).
Ali menjelaskan, selain sosialisasi mengenai pengembalian fungsi lahan TPU, pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi terkait agar masyarakat memperoleh penjelasan komprehensif terkait langkah-langkah yang akan diambil pemerintah apabila dilakukan relokasi.
"Dari hasil pertemuan sebelumnya, apabila relokasi dilakukan, warga akan dipindahkan ke rumah susun yang nantinya akan disepakati bersama. Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada titik temunya. Intinya kami ingin memberikan yang terbaik untuk warga. Tidak ada niat untuk menyengsarakan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemakaman Dinas Tamhut DKI Jakarta, Siti Hasni menjelaskan, terdapat 18 TPU di wilayah Jakarta Selatan, termasuk TPU Menteng Pulo II.
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 17 TPU telah penuh dan tidak lagi tersedia lahan untuk makam baru. Hanya TPU Tanah Kusir yang masih memiliki sekitar 1.500 petak makam yang dibagi antara makam muslim dan nonmuslim.
"Untuk TPU Menteng Pulo II sendiri, terdapat 124 Kepala Keluarga (KK) yang mengokupasi lahan. Sebanyak 81 KK berada di RT 11/13 dan 43 KK berada di RT 09/10," bebernya.
Ia menegaskan, upaya pengembalian fungsi lahan TPU dilakukan demi memastikan ketersediaan lahan pemakaman bagi masyarakat Jakarta.
"Jumlah penduduk terus ada penambahan dan kebutuhan ruang pemakaman juga tentu semakin meningkat," tandasnya.