Pekerja Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT, dan BRT Gratis, Ini Syaratnya

Jumat, 07 November 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 1878

Sejumlah penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Transjakarta CSW 1

(Foto: Nugroho Sejati)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas transportasi massal gratis bagi 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta.

"Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta,"

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

"Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah memutuskan dan membuat Pergub Nomor 33, yang mengatur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan dan kita perluas dengan pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis," ujar Pramono, Jumat (7/11).

Dengan kartu tersebut, sambung Pramono, pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.

"Para pekerja, artinya adalah yang ASN maupun swasta. Tapi kalau ASN kan dapat. Dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans," jelasnya.

Sesuai Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, karyawan swasta yang mendapatkan layanan transportasi gratis ini harus memiliki Kartu Pekerja Jakarta.

"Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j harus memenuhi persyaratan," demikian bunyi ayat 1 Pasal 13.

Selain itu, mereka juga harus melampirkan dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta; surat keterangan aktif bekerja; fotokopi Kartu Pekerja Jakarta; surat keterangan penghasilan; dan foto diri terbaru.

"Pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis bagi karyawan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Badan Usaha," demikian bunyi ayat 2 Pasal 13.

Layanan angkutan umum massal gratis tersebut terdiri dari sistem BRT, MRT, dan LRT. Kartu layanan nantinya diterbitkan oleh PT Bank Jakarta dan berlaku selama enam bulan serta dapat diperpanjang.

Kendati demikian, pemegang kartu tidak boleh menyalahgunakan kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank Jakarta berupa diperjualbelikan dan digunakan oleh orang atau pihak yang tidak berhak.

Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal gratis akan dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas layanan dan baru dapat mendaftar kembali satu tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas.

BERITA TERKAIT
Sejumlah penumpang turun di Halte Tegal Mampang

Pekerja Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis

Jumat, 07 November 2025 1620

Pemprov DKI, Transportasi, Publik, gratis, MRT, transjakarta

Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

Rabu, 26 Februari 2025 3755

Pramono: Keputusan Soal Tarif Transjakarta Tunggu Waktu Tepat

Pramono Sebut Keputusan Soal Tarif Transjakarta Tunggu Waktu Tepat

Rabu, 05 November 2025 1073

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 2508

BERITA POPULER
Petugas tj bantu warga ist2

Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 14572

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 3651

Konpers Jakarta Esports 2026 ist

Jakarta Esports 2026 Hadirkan Panggung Game Lokal, Musik, dan Kreativitas

Senin, 19 Oktober 2026 1283

Transjakarta penghargaan pusta karsa ist

Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

Kamis, 15 Oktober 2026 1987

Masukan Ketua Komisi B Optimalisasi Transportasi Umum MRT ilust 1

Makin Diminati, Transportasi Jakarta Tembus Peringkat 15 Besar Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 999

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks