Pekerja Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT, dan BRT Gratis, Ini Syaratnya

Jumat, 07 November 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 750

Sejumlah penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Transjakarta CSW 1

(Foto: Nugroho Sejati)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas transportasi massal gratis bagi 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta.

"Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta,"

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

"Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah memutuskan dan membuat Pergub Nomor 33, yang mengatur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan dan kita perluas dengan pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis," ujar Pramono, Jumat (7/11).

Dengan kartu tersebut, sambung Pramono, pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.

"Para pekerja, artinya adalah yang ASN maupun swasta. Tapi kalau ASN kan dapat. Dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans," jelasnya.

Sesuai Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, karyawan swasta yang mendapatkan layanan transportasi gratis ini harus memiliki Kartu Pekerja Jakarta.

"Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j harus memenuhi persyaratan," demikian bunyi ayat 1 Pasal 13.

Selain itu, mereka juga harus melampirkan dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta; surat keterangan aktif bekerja; fotokopi Kartu Pekerja Jakarta; surat keterangan penghasilan; dan foto diri terbaru.

"Pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis bagi karyawan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Badan Usaha," demikian bunyi ayat 2 Pasal 13.

Layanan angkutan umum massal gratis tersebut terdiri dari sistem BRT, MRT, dan LRT. Kartu layanan nantinya diterbitkan oleh PT Bank Jakarta dan berlaku selama enam bulan serta dapat diperpanjang.

Kendati demikian, pemegang kartu tidak boleh menyalahgunakan kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank Jakarta berupa diperjualbelikan dan digunakan oleh orang atau pihak yang tidak berhak.

Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal gratis akan dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas layanan dan baru dapat mendaftar kembali satu tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas.

BERITA TERKAIT
Sejumlah penumpang turun di Halte Tegal Mampang

Pekerja Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis

Jumat, 07 November 2025 765

Pemprov DKI, Transportasi, Publik, gratis, MRT, transjakarta

Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

Rabu, 26 Februari 2025 3098

Pramono: Keputusan Soal Tarif Transjakarta Tunggu Waktu Tepat

Pramono Sebut Keputusan Soal Tarif Transjakarta Tunggu Waktu Tepat

Rabu, 05 November 2025 425

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1858

BERITA POPULER
Warga Diminta Waspadai ISPA di Musim Pancaroba

Warga Diminta Waspada ISPA di Musim Pancaroba

Kamis, 13 November 2025 1373

Gubernur Pramono memberikan keterangan di Balai Kota

Pramono Dukung Pempus Kaji Games Kekerasan Pasca-Ledakan di Sekolah

Senin, 10 November 2025 1750

Penanganan Korban ledakan SMAN 72 di RS Islam Jakarta Cempaka Putih

Korban Ledakan di SMAN 72 Terus Dapatkan Penanganan Medis, Sore Ini Terdata 28 Orang

Sabtu, 08 November 2025 1907

Temui Menko Airlangga, Pramono Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN

Temui Menko Airlangga, Pramono Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN

Senin, 10 November 2025 1056

Cuaca Berawan dan Gerimis Selimuti Jakarta

Cuaca Berawan dan Gerimis Selimuti Jakarta

Rabu, 12 November 2025 689

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks