Pekerja Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT, dan BRT Gratis, Ini Syaratnya

Jumat, 07 November 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 1773

Sejumlah penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Transjakarta CSW 1

(Foto: Nugroho Sejati)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas transportasi massal gratis bagi 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta.

"Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta,"

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

"Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah memutuskan dan membuat Pergub Nomor 33, yang mengatur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan dan kita perluas dengan pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis," ujar Pramono, Jumat (7/11).

Dengan kartu tersebut, sambung Pramono, pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.

"Para pekerja, artinya adalah yang ASN maupun swasta. Tapi kalau ASN kan dapat. Dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans," jelasnya.

Sesuai Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, karyawan swasta yang mendapatkan layanan transportasi gratis ini harus memiliki Kartu Pekerja Jakarta.

"Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j harus memenuhi persyaratan," demikian bunyi ayat 1 Pasal 13.

Selain itu, mereka juga harus melampirkan dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta; surat keterangan aktif bekerja; fotokopi Kartu Pekerja Jakarta; surat keterangan penghasilan; dan foto diri terbaru.

"Pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis bagi karyawan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Badan Usaha," demikian bunyi ayat 2 Pasal 13.

Layanan angkutan umum massal gratis tersebut terdiri dari sistem BRT, MRT, dan LRT. Kartu layanan nantinya diterbitkan oleh PT Bank Jakarta dan berlaku selama enam bulan serta dapat diperpanjang.

Kendati demikian, pemegang kartu tidak boleh menyalahgunakan kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank Jakarta berupa diperjualbelikan dan digunakan oleh orang atau pihak yang tidak berhak.

Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal gratis akan dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas layanan dan baru dapat mendaftar kembali satu tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas.

BERITA TERKAIT
Sejumlah penumpang turun di Halte Tegal Mampang

Pekerja Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis

Jumat, 07 November 2025 1536

Pemprov DKI, Transportasi, Publik, gratis, MRT, transjakarta

Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

Rabu, 26 Februari 2025 3648

Pramono: Keputusan Soal Tarif Transjakarta Tunggu Waktu Tepat

Pramono Sebut Keputusan Soal Tarif Transjakarta Tunggu Waktu Tepat

Rabu, 05 November 2025 971

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 2400

BERITA POPULER
CKG Terintegrasi Tracing TB jaksel otoy

Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

Selasa, 01 September 2026 1193

Lomba regu prestasi penggalang pramuka anita

Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

Jumat, 28 Agustus 2026 2103

Satpol jaktim jaga kramat jati nur

Penataan Pedagang Kramat Jati Tekankan Ketertiban dan Keberlanjutan Ekonomi

Rabu, 02 September 2026 630

Kapal cepat dishub ist2 1

Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

Minggu, 30 Agustus 2026 1045

Lokbin pasar kramatjati nurito

Kelengkapan Fasilitas Lokbin Kramat Jati Bakal Disempurnakan

Rabu, 02 September 2026 537

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks