Senin, 03 November 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 189
                    (Foto: Istimewa)
Satpol PP kecamatan dibantu personel PPSU Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/11), menertibkan lapak pengepul barang bekas yang mengokupasi trotoar di sepanjang Jalan Benda Barat RT 04/RW 01.
"Membuat lingkungan kumuh dan mengganggu akses lalu lintas warga,"
Menurut Lurah Kemayoran, Fitria Sari, penertiban ini menindaklanjuti keluhan warga yang merasa lingkungannya menjadi kumuh serta aksesnya terganggu dengan keberadaan lapak tersebut.
"Keberadaan lapak itu membuat lingkungan kumuh dan mengganggu akses lalu lintas warga, karena berada di atas trotoar dan memakan badan jalan," ujar Fitria.
Sebelum dilakukan penertiban, jelas Fitria, pihaknya sudah memberikan imbaun secara lisan maupun tertulis kepada pemilik lapak, tapi tidak dihiraukan.
"Karena pemilik lapak tidak kooperatif, kami kerahkan 22 personel gabungan PPSU dan Satpol PP untuk menertibkan," ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan agar pemilik lapak tidak lagi menguasai badan jalan untuk menaruh barang bekas.
"Saya sudah mengintrusikan pengurus RT dan RW memastikan tidak ada lagi tumpukan barang bekas yang membuat lingkungan sekitar kumuh dan mengganggu lalu lintas kendaraan bermotor," tandasnya.