Jumat, 24 Oktober 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 552
(Foto: Andri Widiyanto)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya, memberi sanksi teguran kepada 10 pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Keseriusan Pemprov DKI Jakarta menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh warga,"
Sanksi teguran ini diberikan saat petugas gabungan melakukan pengawasan bersama harga beras di pasar tradisional dan ritel modern yang tersebar di lima wilayah kota, Kamis (22/10) kemarin.
Menurut Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, praktik penjualan beras dengan harga di atas HET sangat merugikan masyarakat luas dan bisa mengganggu stabilitas harga di pasaran.
"Pengawasan ini akan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Kami telah mengeluarkan 10 Surat Teguran dan ini adalah peringatan pertama," katanya, melalui rilis yang diterima Redaksi Beritajakarta, Jumat (23/10).
Ratu menegaskan, para pedagang yang melanggar diwajibkan untuk segera menyesuaikan harga jual maksimal sesuai HET yang berlaku.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha akan dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya tentunya menunjukkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh warga," tandasnya.