Ini Tarif Fotografi Komersial di RTH Milik Pemprov DKI

Selasa, 21 Oktober 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1277

Salah satu pengunjung berswafoto di Tebet Eco Park

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau (RTH), termasuk di Tebet Eco Park, tidak dikenai biaya apa pun alias gratis. Namun, untuk aktivitas fotografi dengan tujuan komersial dikenakan tarif yang diatur sesuai dengan aturan retribusi resmi.

"Kami berharap masyarakat turut mengawasi,"

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan, masyarakat diperbolehkan beraktivitas dan melakukan kegiatan fotografi di taman secara gratis selama tidak bersifat komersial. Ia juga mengimbau agar masyarakat saling menghormati dan menjaga kenyamanan pengguna taman lainnya.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada larangan maupun pungutan biaya untuk aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau, termasuk taman, hutan kota, TPU, dan jalur hijau,” ujar Fajar, Selasa (21/10).

Ia mengingatkan, bahwa pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dan dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Kami berharap masyarakat turut mengawasi agar ruang publik tetap menjadi milik bersama yang nyaman, aman, dan bebas dari pungutan ilegal,” katanya.

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan fotografi bersifat komersial dikenakan tarif meliputi:

• Pemakaian fasilitas kehutanan/hutan kota: Rp1.000.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)

• Pemakaian lokasi shooting film di taman: Rp500.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)

• Shooting iklan, film, sinetron di taman: Rp5.000.000 per pemakaian (6 jam)

• Pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting/pengambilan gambar: Rp3.000.000 per lokasi/hari.

Ia menjelaskan, ketentuan ini dibuat untuk membedakan kegiatan pribadi dan komersial agar pengelolaan taman tetap tertib dan transparan.

“Kami ingin memastikan taman tetap menjadi ruang publik yang inklusif dan bebas diakses warga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan komersial yang memanfaatkan ruang terbuka hijau,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Pungli di Tebet Eco Park

Pemprov DKI Tegaskan Larangan Pungli di Tebet Eco Park

Senin, 20 Oktober 2025 1115

Tebet Eco Park, Jakarta Selatan

Pramono akan Tertibkan Pungutan Liar di Tebet Eco Park

Senin, 20 Oktober 2025 1928

BERITA POPULER
Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 29864

Petugas tj bantu warga ist2

Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 13994

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 2380

Transjakarta penghargaan pusta karsa ist

Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

Kamis, 15 Oktober 2026 1685

Satriadi gunawan pol pp jati

Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

Senin, 12 Oktober 2026 1960

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks