Ini Tarif Fotografi Komersial di RTH Milik Pemprov DKI

Selasa, 21 Oktober 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 489

Salah satu pengunjung berswafoto di Tebet Eco Park

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau (RTH), termasuk di Tebet Eco Park, tidak dikenai biaya apa pun alias gratis. Namun, untuk aktivitas fotografi dengan tujuan komersial dikenakan tarif yang diatur sesuai dengan aturan retribusi resmi.

"Kami berharap masyarakat turut mengawasi,"

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan, masyarakat diperbolehkan beraktivitas dan melakukan kegiatan fotografi di taman secara gratis selama tidak bersifat komersial. Ia juga mengimbau agar masyarakat saling menghormati dan menjaga kenyamanan pengguna taman lainnya.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada larangan maupun pungutan biaya untuk aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau, termasuk taman, hutan kota, TPU, dan jalur hijau,” ujar Fajar, Selasa (21/10).

Ia mengingatkan, bahwa pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dan dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Kami berharap masyarakat turut mengawasi agar ruang publik tetap menjadi milik bersama yang nyaman, aman, dan bebas dari pungutan ilegal,” katanya.

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan fotografi bersifat komersial dikenakan tarif meliputi:

• Pemakaian fasilitas kehutanan/hutan kota: Rp1.000.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)

• Pemakaian lokasi shooting film di taman: Rp500.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)

• Shooting iklan, film, sinetron di taman: Rp5.000.000 per pemakaian (6 jam)

• Pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting/pengambilan gambar: Rp3.000.000 per lokasi/hari.

Ia menjelaskan, ketentuan ini dibuat untuk membedakan kegiatan pribadi dan komersial agar pengelolaan taman tetap tertib dan transparan.

“Kami ingin memastikan taman tetap menjadi ruang publik yang inklusif dan bebas diakses warga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan komersial yang memanfaatkan ruang terbuka hijau,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Pungli di Tebet Eco Park

Pemprov DKI Tegaskan Larangan Pungli di Tebet Eco Park

Senin, 20 Oktober 2025 511

Tebet Eco Park, Jakarta Selatan

Pramono akan Tertibkan Pungutan Liar di Tebet Eco Park

Senin, 20 Oktober 2025 459

BERITA POPULER
Pramono Anung dan Iwan Setiawan memberikan keterangan kepada media setelah pembukaan JEF 2025

Pemprov DKI dan BI Perluas Digitalisasi Pasar di Jakarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 3538

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2348

Pramono Ajak GAPOPIN Jalin Kerja Sama Jaga Kesehatan Mata

Pramono Ajak GAPOPIN Jalin Kerja Sama Jaga Kesehatan Mata

Rabu, 29 Oktober 2025 769

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 842

TPU Pondok Ranggon dikunjungi Peziarah

DPRD Dukung Penambahan Lahan Pemakaman

Selasa, 28 Oktober 2025 822

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks